Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penataan Parkir di Lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban parkir di kompleks kantor gubernur sulawesi Barat, perlu dilakukan penataan parkir.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tempat parkir roda dua, roda empat dan pihak pengamanan dalam penataan parkir.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien dan efektif dengan berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah yang belum memulai Penyusunan Road Map pada saat Peraturan ini diundangkan wajib untuk menyusun Road Map;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015-2019;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006; eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2013; Paraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Tahun 2015 – 2019 sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Pemerintah Provinsi sebagai dasar untuk mencapai tujuan penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dana kapitasi yang diterima oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan dimanfaatkan keseluruhan untuk pembayaran Jasa Kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan, perlu menetapkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2010; Pergub Sulbar No. 1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1. Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Operasional Pelayanan Kesehatan FKTP
2. Penatausahaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Pada FKTP
3. Mekanisme Pembayaran Dana Non Kapitasi Pada FKTP
4. Pemberian dan Besaran Insentif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 284 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Dalam hal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah pencapaian sasaran
akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka mempertegas sinkronisasi dan sinergitas program Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 20 tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2013
Pergub ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016 yaitu RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernurdan Wakil Gubernur Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan, perlu dilaksanakan pelayanan perizinan
terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur pasal, penambahan obyek perizinan/non perizinan dan untuk menjamin kepastian hukum Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008;
Pergub ini mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi:
1. Sektor Perizinan dan Non Perizinan
2. Penyelenggaraan
3. Pengaduan
4. Pelaporan
5. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
6. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2015
a. bahwa pencemaran lingkungan hidup disebabkan oleh antara lain pembuangan air limbah ke sumber air;
b. bahwa untuk menjaga ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air, perlu menjaga baku mutu air limbah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang membuang air limbah ke sumber air wajib menaati Baku Mutu Air Limbah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Baku Mutu Air;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 34 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 202 Tahun 2004; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1. Maksud dan Tujuan
2. Baku Mutu Air
3. Baku Mutu Air Limbah
4. Pengendalian Pencemaran Air
5. Pemanfaatan Air Limbah
6. Kewajiban dan Larangan
7. Sanksi
8. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
67 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2015
APBDKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPendidikanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Bantuan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan keuangan khusus dari provinsi
kepada kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi bantuan;
b. bahwa dengan adanya penambahan Anggaran pada bidang pendidikan dan bidang infrastruktur untuk belanja bantuan keuangan khusus dari Provinsi kepada Kabupaten yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 29 Tahun 2014; Pergub No. 30 Tahun 2015; Pergub No. 9 Tahun 2015
Pergub ini mengatur Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015.
Alokasi bantuan khusus untuk Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp 61.559.515.000,00
Alokasi bantuan untuk bidang pendidikan, infrastruktur, pariwisata, pertanian dan peternakan, perikanan dan perdagangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 tahun 2014;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 305, 306 dan 307 Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 dan Permedagri No.65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksnaan APBD, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Evaluasi Rancangan Perada Dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten.
dasar hukum: 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Kepmendagri No.130 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri PANRB RI No.35 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat No.37 Tahun 2014.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup peraturan, dokumen evaluasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Permendagri RI No.101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014, mengamanatkan kepada Gubernur untuk dapat menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor yang jenis, merk, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Permendagri No.101 Tahun 2014.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1993; Permendagri No.101 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat