rencana-kehutanan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2014/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Provinsi Tahun 2014-2034
ABSTRAK: |
- perencanaan kehutanan memegang peranan penting, karena merupakan fungsi pertama dalam pengurusan hutan yang menentukan keberhasilan pencapaian tujuan.
- dasar hukum: UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.61 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kehutanan No.P.27/MENHUTII/2006; Peraturan Menteri Kehutanan No.P.42/MENHUTII/2010; Peraturan Menteri Kehutanan No.P.49/MENHUTII/2011; Peraturan Menteri Kehutanan No.P.1/MENHUTII/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014; Perda No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai sistematika RKPT, pengendalian dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
- 7 halaman
|