Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 33 Tahun 2020

Pemberian Bantuan Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Serta Industri Kecil Dan Menengah Terdampak Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bantuan modal untuk Pemulihan Ekonomi bagi pelaku UMKM/IKM sektor terdampak dan/atau Wilayah terdampak COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat. Hal yang diatur: 1. UMKM Penerima Bantuan Modal 2. Besaran Bantuan Modal 3. Sumber Dana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Serta Industri Kecil Dan Menengah Terdampak Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
01 Mei 2020
Sumber
BD 2020 (34) : 10 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan