bantuan-Modal Usaha-industri
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD 2020 (34) : 10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Serta Industri Kecil Dan Menengah Terdampak Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, berdampak pada pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat, antara lain pada kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM), sehingga perlu
bantuan modal kepada pelaku UMKM dan IKM yang terdampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 dalam percepatan perekonomian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease
2019 dengan memprioritaskan penggunaan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian
Bantuan Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Industri Kecil dan Menengah Terdampak Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Pemulihan
Ekonomi;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bantuan modal untuk Pemulihan Ekonomi bagi pelaku UMKM/IKM sektor terdampak dan/atau Wilayah terdampak COVID-19 di Provinsi Sulawesi Barat. Hal yang diatur:
1. UMKM Penerima Bantuan Modal
2. Besaran Bantuan Modal
3. Sumber Dana
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2020.
- 10 hlm
|