Pergub ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Gunernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah. Pasal yang diubah adalah Pasal 3 tentang Kegiatan layanan, Pasal 15 tentang pembebasan tarif, dan Pasal 19 tentang Pendapatan dari biaya pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat