tarif-layanan-rsud
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD 2021 (4) : 91 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka perlu menyusun tarif layanan BLUD dengan mempertimbangkan aspek
kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
- UUD 1945 Pasal 6; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 75 Tahun 2019; Perendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 201; Permendagri No. 79 Tahun 2018;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umu Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
- 91 hlm
|