juknis-bos
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2018/No 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- pendidikan merupakan hak semua warga negara
Indonesia, maka kewajiban pemerintah dan pemerintah
daerah memberikan layanan pendidikan dan menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu; dalam rangka meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan
kualitas pendidikan, diperlukan dukungan pembiayaan
operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkewajiban
memberikan dukungan pembiayaan operasional pendidikan
melalui dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu
Daerah (BOMMDA)
- UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010
- dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman dalam pemberian BOMMDA
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2018.
- lampiran : 17 hlm
|