Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunaan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 dan
Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun
2016;
beberapa tugas dan fungsi Dinas Daerah yang diatur
dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun
2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum
mewadahi beberapa tugas dan fungsi urusan pemerintahan
sesuai dengan perkembangan kebutuhan Daerah, sehingga
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016
dan Peratuan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 perlu diubah;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016;
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan beberapa struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi dari beberapa organisasi perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
merubah Pergub No 45 Tahun 2016
lampiran: 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
pendidikan merupakan hak semua warga negara
Indonesia, maka kewajiban pemerintah dan pemerintah
daerah memberikan layanan pendidikan dan menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu; dalam rangka meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan
kualitas pendidikan, diperlukan dukungan pembiayaan
operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkewajiban
memberikan dukungan pembiayaan operasional pendidikan
melalui dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu
Daerah (BOMMDA)
UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010
dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman dalam pemberian BOMMDA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2018.
lampiran : 17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (2) huruf e
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, rancangan surat kepala daerah tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencakup dokumen
sebagai lampiran antara lain Standar Satuan Harga;
dalam rangka penyusunan RKA SKPD sebagamana
dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Standar Satuan
Harga Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman bagi SKPD
dalam menyusun RKA;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006;
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang
ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
penjelasan: 25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan Jadwal Retensi
Arsip Fasilitatif Fungsi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat
Negara Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
dengan Peraturan Gubernur
UU No 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 22 Tahun 2017
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi ASN dan Pejabat Negara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
lampiran : 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Kepegawaian dan Non Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitattif Fungsi Non Kepegwaian dan Non Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Peraturan Gubernur; perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitattif Fungsi Non Kepegwaian dan Non Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016.
JRA Fasilitatif Fungsi Non Kepegawaian dan Non Keuangan digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip non kepegawaian dan non keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
4 halaman (Pergub) dan 12 halaman (Lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 28 Tahun 2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Mengubah Pergub Sulbar No. 28 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan Jadwal Resistensi
Arsip Subtantif Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
Kewenangan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
dengan Peraturan Gubernur;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI NO 1 Tahun 2013
dalam peraturan gubernur ini diatur tentang jadwal retensi arsip substantif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
mencabut Pergub No 35 Tahun 2013
lampiran : 105 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan, pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya
Pegawai Negeri Sipil Daerah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018
beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum
memberikan tambahan gaji atau tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya kepada PNSD, karena
anggarannya belum cukup tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
adanya kebutuhan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka perlu ketersediaan anggaran terhadap pemenuhan kebutuhan dimaksud
pelaksanaan ketentuan Lampiran V.22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan antara lain bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan
darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat
dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD
selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan
dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD, dan dalam hal program dan
kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan
dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah
Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan
dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD
selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
berdasarkan ketentuan Lampiran V.37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai
kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya,
maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode
rekening berkenaan
UU No 28 Tahun 1999; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 26 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; UU NO 28 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 20o5; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri No 33 Tahun 2017
dalam peraturan gubernur ini diatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
Merubah Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Geospasial Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk memberikan kemudahan dalam
penyebarluasan informasi geospasial, perlu
mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan dibidang
informasi geospasial, baik pusat maupun daerah; dalam rangka implementasi Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Jaringan Informasi Geospasial Nasional, perlu
mewujudkan Penyelenggaraan Simpul Jaringan
Geospasial Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang
terintegrasi dalam suatu jaringan nasional; penyelenggaraan Simpul Jaringan Geospasial
Daerah Provinsi Sulawesi Barat harus didukung dengan
ketersediaan data informasi geospasial yang tertata,
dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi;
UU No 19 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2012; PP No 8 Tahun 2013
dalam peraturan ini diatur tentang suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi Geospasial secara
bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdaya
guna sesuai kewenangan daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Klinik Pratama Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, terdapat Unit Pelaksana Teknis
Daerah Provinsi dibidang kesehatan berupa Rumah Sakit
Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional
dan unit layanan yang bekerja secara profesional;
berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan
UPTD, bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang
secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas
dan untuk memudahkan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana
Teknis Daerah dapat dibentuk wilayah kerja/unit kerja
nonstruktural yang dipimpin oleh koordinator;
berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, Klinik
dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau
masyarakat;
UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017.
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tupoksi unit layanan klinik pratama di Dinas Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat
yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah, perlu mengatur pengelolaan informasi dan
dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri 18 Tahun 2016
dalam peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, prinsip dan tata cara pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Mencabut Pergub No 34 Tahun 2016
Lampiran: 17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat