PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 Nomor 34) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023
Pergub Sulbar Nomor 34 Tahun 2023.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP NO. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2023; Pergub No. 4 Thun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2022
133 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami Dan Hasil Rehabilitasi Yang Berada Di Hutan Negara Di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian hutan yang berkelanjutan berbasis ekologis, sosiologis dan berkepastian hukum, perlu membentuk pengaturan mengenai tata cara pemberian persetujuan dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan izin dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di hutan negara di luar Kawasan hutan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.8 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Mekanisme Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami Dan Hasil Rehabilitasi Yang Berada Di Hutan Negara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan perjalanan dinas guna terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, perlu pengaturan mengenai tata cara pelaksnaan perjalanan dinas;
b. Bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 Nomor 30) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2020
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat