hasil hutan - pemungutan - izin
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD 2024 (2): 16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami Dan Hasil Rehabilitasi Yang Berada Di Hutan Negara Di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian hutan yang berkelanjutan berbasis ekologis, sosiologis dan berkepastian hukum, perlu membentuk pengaturan mengenai tata cara pemberian persetujuan dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan izin dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di hutan negara di luar Kawasan hutan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.8 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Mekanisme Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami Dan Hasil Rehabilitasi Yang Berada Di Hutan Negara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
- Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017
- 16 hlm
|