Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008
124 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2024 (5): 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan akses kesetaraan terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah memberikan penghargaan dan pengukuhan Pegawai ASN berupa Bantuan Hukum kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 42 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; dan
b. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Penerima Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2024 (4): 45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020;
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2024 (3): 65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian untuk menungjang dan mendorong pertumbuhan berbagai sektor, sehingga penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui distribusi barang dan
jasa secara terintegrasi dan terkoneksi guna mewujudkan pelayanan perhubungan yang murah, berkualitas, tertib, lancar, terjangkau, efektif, dan efesien;
b. bahwa untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu mengatur penyelenggaraan perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2024 (2): 24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna menwujudkan kesejahteraann Masyarakat, perlu Upaya penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman dan menjaga ketertiban umum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibidang ketenteraman, ketertiban umum, meruapakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga perlu dirumuskan dalam kebijakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimna dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 17 Tahun 2019; Permendagri No. 26 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2024 (1): 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 22 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2024.
11 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam
pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman
pada prinsip hak asasi manusia;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di Pemerintah
Daerah, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan publik;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pelaksanaan P2HAM, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2024.
29 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.020.337.607.783,38 (Dua Triliun Dua Puluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Koma Tiga Puluh Delapan Sen) yang berarti 98,61% (Sembilan Puluh Delapan Koma Enam Puluh Satu Persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.048.907.120.318,00 (Dua Triliun Empat Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah); realisasi belanja dan transfer daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.032.092.861.107,00 (Dua Triliun Tiga Puluh Dua Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Rupiah) yang berarti 96,61% (Sembilan Puluh Enam koma Enam Puluh Satu Persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.103.379.795.985,00 (Dua Triliun Seratus Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah); terdapat defisit anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp11.755.253.323,62 (Sebelas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah koma Enam Puluh Dua Sen) yang berarti 21,58% (Dua Puluh Satu koma Lima Puluh Delapan Persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp54.472.675.667,00 (Lima Puluh Empat Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah); pembiayaan Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp75.861.133.017,84 (Tujuh Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Belas Rupiah koma Delapan Puluh Empat Sen) digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp11.755.253.323,62 (Sebelas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah koma Enam Puluh Dua Sen); berdasarkan defisit anggaran dan pembiayaan , terdapat SiLPA sebesar Rp64.105.879.694,22 (Enam Puluh Empat Miliar Seratus Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah koma Dua Puluh Dua sen
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2024.
4 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Masterplan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani Tahun 2023-2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Masterplan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani Tahun 2024-2028;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/4/2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang masterplan kawasan pertanian berbasis korporasi petani tahun 2023-2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang arah dan kebijakan pengembangan kawasan; kerangka pikir; metodologi; analisis pengembangan kawasan pertanian; strategi pengembangan kawasan pertanian; road map pengembangan kawasan pertanian; indikator keberhasilan; sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan; rancangan tata letak kawasan pertanian; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
285 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2024
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik perlu dilakukan
penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 96); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpan-RB No. 7 Tahun 2022; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2023; Pergub No. 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 4 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sistem kerja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang mekanisme kerja; proses bisnis; penghargaan kinerja; sanksi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
81 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat