Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2024 (10): 14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melahirkan generasi yang berakhlak
mulia, beriman dan bertakwa serta mewujudkan pembangunan yang Malaqbiq, perlu dilakukan penguatan serta dukungan Pemerintah Daerah terhadap Pesantren di Daerah dalam menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi Pesantren dalam menyelenggarakan ungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
UUD 1945 Pasal ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Pepres No. 82 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang fungsi, jenis, dan unsur pesantren, perencanaan fasilitasi, bentuk dan jenis fasilitasi, persyaratan fasilitasi, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2024 (9): 24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat Dan Investor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 7 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat dan Investor di Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 (6); UU No. 26 Thun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor di daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kriteria dan bentuk pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan, tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, jangka waktu dan mekanisme pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan, hak dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
Keputusan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2024 (8): 12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Thun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Tahun Anggaran 2024 semula Rp1.838.077.709.814,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh delapan miliar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah) bertambah Rp7.082.649.599,00 (tujuh miliar delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp1.845.160.359.413,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar seratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga belas rupiah),
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2024.
Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2024
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024 (7): 9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 26 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2023;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 2023;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023;
d. laporan operasional Tahun Anggaran 2023;
e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2023;
f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; BLUD; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008
124 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024
a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan akses kesetaraan terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah memberikan penghargaan dan pengukuhan Pegawai ASN berupa Bantuan Hukum kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 42 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; Penyaluran Dana Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin; Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi ASN; Pelaporan; Larangan; Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup
a. mewujudkan hak warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; dan
b. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Penerima Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pajak; Masa Pajak dan Tahun Pajak; Retribusi; Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Sanksi; Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020;
45 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian untuk menungjang dan mendorong pertumbuhan berbagai sektor, sehingga penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui distribusi barang dan
jasa secara terintegrasi dan terkoneksi guna mewujudkan pelayanan perhubungan yang murah, berkualitas, tertib, lancar, terjangkau, efektif, dan efesien;
b. bahwa untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu mengatur penyelenggaraan perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pelayaran; Pengendalian Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara; Pemanfaatan Barang Milik Daerah Untuk Kegiatan di Bidang Perhubungan; Sistem Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024
ketenteraman - ketertiban umum - perlindungan masyarakat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna menwujudkan kesejahteraann Masyarakat, perlu Upaya penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman dan menjaga ketertiban umum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibidang ketenteraman, ketertiban umum, meruapakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga perlu dirumuskan dalam kebijakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimna dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 17 Tahun 2019; Permendagri No. 26 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Perlindungan Masyarakat; Koordinasi, Kerja sama dan Pelaporan; Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1): 11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 22 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2053 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RPPLLH; Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerja Sama; Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan dan Review; Pendanaan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2024.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat