Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan nama Perumda Sebuku Energi Malaqbi, diatur pula mengenai kegiatan usaha, organisasi hingga pelaporan keuangannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat