Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012

Honorarium Dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pemberian honorarium setiap bulan dan biaya perjalanan dinas yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Honorarium Dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
05 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2012
Tanggal Berlaku
05 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No.01
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan