honorarium-biaya perjalanan-kpi-daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 01, BD.2012/No.01
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU No.32 Tahun 2002 sebagaimana dimaksud pada huruf a, pendanaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah berasal dari APBD.
- dasar hukum: UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.26 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2010; Pergub Sulawesi Barat No.24 Tahun 2011.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pemberian honorarium setiap bulan dan biaya perjalanan dinas yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
- 4 halaman
|