KEBIJAKAN /PEDOMAN/PROSEDUR PEMBINAAN SDM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan /Pedoman/Prosedur Pembinaan SDM di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya efisien dan prosedur pembinaan SDM di lingkungan Pemerintah Kab. Lebong di perlukan kebijakan/pedoman/prosedur/pembinaan SDM.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 tahun 2003
UU No. 12 tahun 2011
UU No. 23 tahun 2014
UU No. 5 Tahun 2014
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 11 Tahun 2017
PP No. 12 Tahun 2017
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda No. 10 Tahun 2016
BKPSDM Menyusun Kebutuhan PNS berdasarkan pertimbangan formasi dan keseimbangan kebutuhan sumber daya manusia dengan beban kerja instansi. Perencanaan dan penyaringan CPNS yang diperlukan Perda. Pembinaan CPNS, Purna Bakti/ pensiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2001.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 65 Tahun 2017
SATUAN TUGAS PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Tugas Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong setiap tahun tergolong tinggi, sehingga perlu upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. Bahwa dalam upaya pencegahan tindak kekeraan terhadap perempuan dan anak perlu dibentuk satuan tugas pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2002
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 23 Tahun 2004
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
9. Perda Kab. Lebong No. 12 Tahun 2016
10. Perbup No. 39 Tahun 2016
Pasal 2
Satgas PTKTPA Tingkat Kabupaten dan Satgas PTKTPA Tingkat Desa mempunyai tugas mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara efektif, efisien dan berkesinambungan di Kabupaten Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
Mengubah :
Perbup Lebong No. 61 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Perbup Lebong No. 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 66 Tahun 2018
EDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 20 Tahun 2009
UU No. 39 tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 35 Tahun 2010
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 46 Tahun 2011
Perda No. 10 Tahun 2016
PNS di lingkup pemerintah Kbupaten lebong dapat di berikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden dengan persetujuan Bupati Lebong atas nama pemerintah Kabupaten Lebong. Penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya satya. Bentuk tanda kehormatan dan persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2001.
Perbub Lebong No. 36 tahun 2018
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 66 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Lebong No. 10 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG Ketentuan Pasal 16 diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a)
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal . 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah . dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahuh 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN dan pengaturan tentang jadwal absensi, maka perlu dilakukan perubahan aturan mengenai tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di ·atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
9. Peraturan Pemetintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birolcrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghastlan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 68 Tahun 2018
GERAKAN STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN DI KABUPATEN LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
diperlukan komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian mengejar target MDG's Tahun 2015 dan Universal Access 100-0-100 Tahun 2O19, Pemerintah Daerah menetapkan suatu kebijakan berbasis masyarakat yang berkualitas, sistematis dan berkelanjutan dalam rangka mengubah perilaku masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi yang layak.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 tahun 2003
UU no. 18 Tahun 2008
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 tahun 2011
UU No. 23 tahun 2014
PP no. 66 tahun 2014
Perpres No. 72 tahun 2012
Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010
Permenkes No. 1144/Menkes/Per/VII/2010
Permenkes No. 3 Tahun 2014
Kepmenkes No. 876/Menkes/SK/VIII/2001
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permenkes No. 49 Tahun 2016
Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
Gerakan Stop Buang Air Besar adalah kebijakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan perubahan perilaku yang higienis dan saniter dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi layak dengan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuan dan asas.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan;
b. tanggung jawab;
c. kelembagaan;
d. peran serta masyarakat;
e. penghargaan; dan
f. pendanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan.
Perencanaan,pengelolalaan dan pelaksanaan, Tanggung jawab, pendanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 69 Tahun 2018
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memperoleh Kredibilitas yang memadai dara auditan terlebih lagi dari masyarakat, maka inpektorat Kabupaten Lebong yang Mempunyai Tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan kewenangan bidang pengawasan umum terdapat pelaksanaan seluruh bidang kewenangan daerah oleh perangkat daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat pengawasan intern pemerintah atau (APIP)
b. Bahwa sesuai dengan profesionalitas Tugasnya, APIP di tuntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi, sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2006
8. UU No. 38 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 23 Tahun 2004
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 53 Tahun 2010
13. PP No. 12 Tahun 2017
14. Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1999
15. Perpres No. 55 Tahun 2012
16. Permendagri No. 5 Tahun 1997
17. Permendagri No.23 Tahun 2007
18. Permendagri No. 21 Tahun 2011
19. Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan aparatur negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008
20. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2016
21. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
Pasal 2
1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP Daerah adalah untuk membentuk jati diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi auditor, P2UPD dan PNS tertentu.
2) Tujuan Kode Etik APIP Daerah adalah:
a. Melindungi para Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam pelaksanaan tugasnya;
b. Meomotivasi pengenmbangan profesi auditor secara berkelanjutan;
c. Mewujudkan budaya etis dalam profesi PIP Daerah;
d. Memastikan bahwa Auditor, P2UPD dan PNS tertentu menjadi seorang profesional yang bertingkah laku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya;
e. Mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang Akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit;
f. Mewujudkan Auditor, P2UPD dan PNS tertentu yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit;
g. Menumbuhkan kepercayaan diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dalam melaksanakan tugas audit;
h. Mengevaluasi perilaku Auditor, P2UPD dan PNS tertentu oleh Atasan APIP Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Perlu disesuaikan agar Penyelenggaran Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Lebong dapat berjalan dengan tertib;
b. Bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera disesuaikan dan diterapkan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 20 Tahun 2000
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. UU No. 3 Tahun 2014
14. PP No. 20 Tahun 1968
15. PP No. 24 Tahun 2004
16. PP No. 14 Tahun 2005
17. PP No. 23 Tahun 2005
18. PP No. 55 Tahun 2005
19. PP No. 56 Tahun 2005
20. PP No. 58 Tahun 2005
21. PP No. 65 Tahun 2005
22. PP No. 8 Tahun 2006
23. PP No. 3 Tahun 2007
24. PP No. 38 Tahun 2007
25. PP No. 60 Tahun 2008
26. PP No. 71 Tahun 2010
27. PP No. 30 Tahun 2011
28. PP No. 2 Tahun 2012
29. PP No. 27 Tahun 2014
30. Permendagri No. 13 Tahun 2006
31. Permendagri No. 55 Tahun 2008
32. Permendagri No. 32 Tahun 2011
33. Permendagri No. 64 Tahun 2013
34. Permendagri No. 80 Tahun 2015
35. Perda Kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
36. Perda Kab. Lebong No. 8 Tahun 2016
Pasal 2
(1) Kebijakan akuntansi pemerintahan Kabupaten Lebong menerapkan SAP Berbasis Akrual.
(2) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
(3) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungai sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Mencabut:
Perbup No. 50 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 82 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intren Pemerintah Kabupaten Lebong perlu memiliki aturan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 12 Tahun 20111
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 65 Tahun 2005
12. PP No. 79 Tahun 2005
13. PP No. 8 Tahun 2006
14. PP No. 39 Tahun 2007
15. PP No. 6 Tahun 2008
16. PP No. 60 Tahun 2008
17. PP No. 71 Tahun 2010
18. PP No. 18 Tahun 2016
19. Perpres No. 29 Tahun 2014
20. Permendagri No. 13 Tahun 2006
21. Permendagri No. 25 Tahun 2007
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2009
23. Permendagri No. 13 Tahun 2010
24. Permendagri No. 113 Tahun 2014
25. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 12 Tahun 2015
26. Permendagri No. 80 Tahun 2015
27. Perda Kab. Lebong No. 2 Tahun 2016
28. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
29. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
30. Perbup Lebong No. 8 Tahun 2017
Pasal 3
1. Unsur penyelenggaraaan SPIP adala:
a. Lingkungan pengendalian;
b. Penilaian risiko;
c. Kegiatan pengendalian;
d. Informasi dan komunikasi dan;
e. Pemantauan pengendalian intern.
2. Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan OPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 83 Tahun 2017
PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 39 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 60 Tahun 2008
11. PP No. 18 Tahun 2016
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
Pasal 3
(1) Kepala Perangkat Daerah/PPKD wajib melakukan penilaian risiko.
(2) Dalam Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah menetapkan:
a. Tujuan Perangkat Daerah/PPKD
b. Tujuan pada tingkatan kegiatan
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Identifikasi risiko; dan
b. Analisis risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat