Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 66 Tahun 2018

Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PNS di lingkup pemerintah Kbupaten lebong dapat di berikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden dengan persetujuan Bupati Lebong atas nama pemerintah Kabupaten Lebong. Penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya satya. Bentuk tanda kehormatan dan persyaratan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
09 November 2018
Tanggal Pengundangan
09 November 2018
Tanggal Berlaku
09 November 2001
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 66
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan