Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Lebong No. 10 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG Ketentuan Pasal 7 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 10 diubah, ditambahkan beberapa ayat, Ketentuan Pasal 15 diubah, ditambahkan beberapa ayat, dan Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN dan pengaturan tentang jadwal absensi, maka perlu dilakukan perubahan aturan mengenai tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas J abatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021
Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah yang akuntabilitas dan alat bukti yang sah yang berdasarkan suatu sistem agar terpenuhnya persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup Lebong tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemkab Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 39 Th 2003;
3. UU No 43 Th 2009;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 28 Th 2012;
6. Permendagri No 78 Th 2012;
7. Permendagri No 80 Th 2015;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 19 Th 2011;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 17 Th 2012;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 02 Th 2014;
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 37 Th 2016;
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 09 Th 2018;
13. Perda Kab Lebong No 10 Th 2016;
14. Perbup Lebong No 36 Th 2016; dan
15. Perbup Lebong No 37 Th 2017.
Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemkab Lebong; Pemeliharaan; Penggunaan Arsip Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pinjam Pakai Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Lebong Kepada Perangkat Agama di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka menunjang aktivitas dibidang keagamaan sesuai Visi dan Misi Bupati Lebong serta penggunaan barang milik daerah yang sesuai peruntukan pengelolaannya.
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, agar pemanfaatannya tidak mengakibatkan perubahan status hokum perlu menetapkan Pinjam Pakai Barang Investaris Milik Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perangkat Agama (Imam) dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 09 Tahun 1967
2. UU Nomor 39 Tahun 2003
3. UU Nomor 01 Tahun 2004
4. UU Nomor 15 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2003
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 03 Tahun 2014
Materi Pokok :
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan pinjam pakai barang investaris milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Melalui Anggaran Belanja Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong kepada Perangkat Agama (IMAM) untuk kepentingan peningkatan dibidang keagamaan sesuai Visi dan Misi Bupati Lebong yaitu meningkatkan Iman dan Taqwa.
Pinjam Pakai atas barang investaris untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pinjam Pakai barang investaris tidak mengubah status kepemilikannya yaitu tetap merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Selama masa pinjam pakai terhadap barang investaris, Perangkat Agama (Imam) diwajibkan :
a. Memelihara, merawat dan menjaga keutuhan barang investaris dimaksud;
b. Bertanggungjawab atas segala biaya yang timbul berkaitan dengan pemanfaatan barang investaris dimaksud selama masa pinjam pakai;
c. Segala biaya pemeliharaan, operasional serta pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor menjadi tanggung jawab Perangkat Agama (Imam);
d. Melaporkan pelaksanaan pinjam pakai barang investaris kepada Sekretaris Daerah cq. Melalui Bagian Umum dan Perlengkapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
e. Mengembalikan barang investaris dimaksud kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong setelah masa pinjam pakai terakhir disertai berita acara pengembalian asset beserta surat-surat kendaraan bermotor (STNK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 39 Tahun 2018
Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang kepegawaian, Badan Kepegawaian Pengembangan dan SDM Lebong dapat menyelenggarakan ujian dinas dan/atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
untuk meningkatkan kinerja dan memberikan penghargaan atas prestasi kerja kepada ASN
UU No. 9 Tahun 1967
UU No, 39 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2002
PP No. 9 Tahun 2003
PP No. 53 Tahun 2010
PP No 18 Tahun 2016
PP No. 11 Tahun 2017
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Kepala BKN No. 33 Tahun 2011
Keputuasan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara Ujian dan ASN dalam melaksanakan Ujian Dinas dan/atau Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah serta tertib administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 39 Tahun 2020
PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur di lingkungan pemerintah Provinsi/Kabupaten dan kota, selanjutnya perlu menetapkan standar operasional prosedur organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Lebong
1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
2.Undang-Undnng Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undnng Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.PAN/ l I /2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH, DIJELASKAN JUGA TERKAIT MAKSUD DAN TUJUAN, MANFAAT, RUANG LINGKUP, PERINSIP-PRINSIP SOP, JENIS DAN FORMAT SOP, SYARAT, SIKLUS SOP, PENGESAHAN, MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN, DAN LAPORAN. DILAMPIRKAN JUGA BERUPA TAHAPAN PENYUSUNAN SOP DAN FORMAT STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lebong Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 40 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 08 TAHUN 2018 TENTANG INDIKATOR KINERJA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Lebong Nomor 08 tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2017 yang dilaksanakan oleh KemenpanRB Indonesia, perlu menetpakan perbub tentang indicator tenaga kerja utama (IKU) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 39 tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 17 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU no. 23 Tahun 2014
PP No. 68 Tahun 1999
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 6 Tahun 2008
PP No. 8 Tahun 2008
PP No. 26 Tahun 2008
PP No. 2 Tahun 2015
Perda Kab. Lebong No. 8 Tahun 2016
Perbub lebong No. 36 Tahun 2016
IKU rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten lebong tahun 2016-2021 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi IK tahunan untuk kurun waktu 2016-2021 yang merupakan penjabaran dari target kinerja RPJMD tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 126 ayat (3) Permendagri 13/2006 dan Permendagri 21/2011 dan Perda Lebong 1/2014, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang anggaran kas pemerintah kabupaten lebong tahun anggaran 2014
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanaknn Peraturan Presiden Nomor
27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial
Nasional. maka untuk mengoptimalkan Jaringan lnformasi Geospasial Daerah perlu aturan Pengelolaan Data dan lnformasi Geospasial dcngan melibatkan seluruh Organisasl Perangkat Daerah di kabupaten
Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Dan lnformasi Geospasial Kabupaten Lebong
I. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
4. Undang-Undnng Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012
11. Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL, DIJABARKAN JUGA TERKAIT MAKSUD DAN TUJUAM, JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH DAN SIMPUL JARINGAN, PENGELOLAAN DATA GEOSPASIAK DAERAH, SINKRONISASI DATA, PENYEBARLUASAN DATA, KOORDINASI, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, SERTA PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Lembaran Daerah Kab Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja di daerah, sehingga perlu menjamin keberlangsungan dan peningkatan realisasi penanaman modal. Dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan realisasi penanaman modal di daerah, pemkab lebong perlu memberikan kemudahan dalam pelayanan penanaman modal di daerah sehingga dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkualitas. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 1986, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 90 Tahun 2007, Perpres No. 27 Tahun 2009, Perpres No. 36 Tahun 2010, Perka BKPM No. 11 Tahun 2009, Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, Perka BKPM No. 13 Tahun 2009, Perka BKPM No. 14 Tahun 2009, Perda Lebong No. 15 Tahun 2012, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pelayanan penanaman modal. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, wewenang, kebijakan umum penanaman modal, pengembangan bidang usaha dan pembatasan, perangkat daerah kabupaten bidang penanaman modal, mekanisme pelayanan, pembentukan badan usaha, tata cara dan persyaratan penanaman modal, izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, lokasi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan ini terdiri atas 27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK Perwakilan Bengkulu Tahun 2013 tentang penghapusan dana bergulir kepada masyarakat, maka perlu penambahan pasal tentang dana bergulir
Materi Pokok: beberapa ketentuan dalam Perbup 51 tahun 2012 tentang kebijakan akutansi diubah dengan menambah ketentuan mengenai pengaturan dana bergulir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat