Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 39 Tahun 2014

Pinjam Pakai Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Lebong Kepada Perangkat Agama di Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan pinjam pakai barang investaris milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Melalui Anggaran Belanja Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong kepada Perangkat Agama (IMAM) untuk kepentingan peningkatan dibidang keagamaan sesuai Visi dan Misi Bupati Lebong yaitu meningkatkan Iman dan Taqwa. Pinjam Pakai atas barang investaris untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pinjam Pakai barang investaris tidak mengubah status kepemilikannya yaitu tetap merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Selama masa pinjam pakai terhadap barang investaris, Perangkat Agama (Imam) diwajibkan : a. Memelihara, merawat dan menjaga keutuhan barang investaris dimaksud; b. Bertanggungjawab atas segala biaya yang timbul berkaitan dengan pemanfaatan barang investaris dimaksud selama masa pinjam pakai; c. Segala biaya pemeliharaan, operasional serta pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor menjadi tanggung jawab Perangkat Agama (Imam); d. Melaporkan pelaksanaan pinjam pakai barang investaris kepada Sekretaris Daerah cq. Melalui Bagian Umum dan Perlengkapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali; e. Mengembalikan barang investaris dimaksud kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong setelah masa pinjam pakai terakhir disertai berita acara pengembalian asset beserta surat-surat kendaraan bermotor (STNK).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pinjam Pakai Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Lebong Kepada Perangkat Agama di Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 39
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan