MENGATUR MENGENAI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL, DIJABARKAN JUGA TERKAIT MAKSUD DAN TUJUAM, JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH DAN SIMPUL JARINGAN, PENGELOLAAN DATA GEOSPASIAK DAERAH, SINKRONISASI DATA, PENYEBARLUASAN DATA, KOORDINASI, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, SERTA PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat