PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanaknn Peraturan Presiden Nomor
27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial
Nasional. maka untuk mengoptimalkan Jaringan lnformasi Geospasial Daerah perlu aturan Pengelolaan Data dan lnformasi Geospasial dcngan melibatkan seluruh Organisasl Perangkat Daerah di kabupaten
Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Dan lnformasi Geospasial Kabupaten Lebong
I. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
4. Undang-Undnng Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012
11. Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL, DIJABARKAN JUGA TERKAIT MAKSUD DAN TUJUAM, JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH DAN SIMPUL JARINGAN, PENGELOLAAN DATA GEOSPASIAK DAERAH, SINKRONISASI DATA, PENYEBARLUASAN DATA, KOORDINASI, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, SERTA PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 33 Tahun 2019
PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN LEBONG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) Perda Lebong No. 02 Tahun 2018
UU No.9 Tahun 2967
UU No. 23 Tahun 2002
UU no 32 Tahun 2009
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 19 Tahun 2003
PP No. 109 Tahun 2012
Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No. 34 Tahun 2005
Peraturan Bersama Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011
Permenkes No. 71 Tahun 2015
Kepmenkes No. 1479 Tahun 2013
Perda Lebong No. 2 Tahun 2018
mengatur mengenai Kawasan tanpa rokok di lebong untuk meningkatkan kesehatan dan ketertiban di kabupaten lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA maka perlu mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah
1. PP Nomor 97 Tahun 2012
2. PP Nomor 13 Tahun 2006
3. PP Nomor 69 Tahun 2010
1. Objek Retribusi adalah Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing oleh Pemerintah Daerah
2. PERDA ini mengatur mengenai:
a. golongan retribusi
b. cara mengukur tingkat penggunaan jasa
c. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi
d. struktur dan besarnya tarif retribusi
e. masa retribusi dan saat terutang retribusi
f. wilayah pemungutan
g. ketentuan pembayaran retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK Perwakilan Bengkulu Tahun 2013 tentang penghapusan dana bergulir kepada masyarakat, maka perlu penambahan pasal tentang dana bergulir
Materi Pokok: beberapa ketentuan dalam Perbup 51 tahun 2012 tentang kebijakan akutansi diubah dengan menambah ketentuan mengenai pengaturan dana bergulir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2019
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur tata cara pengalokasian alokasi dana desa (ADD) setiap desa dalam Kabupaten Lebong dengan Perbup.
UU No. 9 tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 6 tahun 2014
UU No 12 Tahun 2018
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 tahun 2014
Perpres No. 129 Tahun 2018
PMK No. 50/PMK.07/2017
PMK No. 199/PMK07/2017
PMK No. 226/PMK.07/2017
Permendagri No. 20 Tahun 2018
PMK No. 193/PMK.07/2018
Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
Rincian Dana Desa
Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa
Tata Cara Pencairan Alokasi Dana Desa
Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2018
Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 69 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah disebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah serta dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kompetensi PNS PEmda Lebong sesuai jalur Pendidikan formal yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan OPD
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 taun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 16 Tahun 1994
PP No. 25 Tahun 2000
PP No 97 tahun 2000
PP No. 99 Tahun 2000
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 46 Tahun 2011
Perpres No. 12 Tahun 1961
Peraturan Kepala Badan Kpegawaian Negara No. 31 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Kpegawaian Negara No. 39 Tahun 2007
Permendik No. 20 Tahun 2012
PErda LEbong No 10 Tahun 2016
Surat Edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2013
Perbup Lebong No 3 Tahun 2018
pemebrian kesempatan kepada PNS melalui izin Belajar dan Tugas Belajar adalah meningkatkan pengetahuan PNS yang telah menunjukan dedikasi, prilaku baik, loyalitas dan prestasi.
mekanisme persyakaratan dan pemberian izin belajar dan tugas belajar
sumber biaya pendidikan, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati Lebong yang mengacu pada Pedoman Umum Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. Bahwa penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 21 Tahun 1997
4. Permendagri No. 64 Tahun 2013
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Perda Kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
7. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
Pasal 2
Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD;
c. Bagan Akun Standar; dan
d. Petunjuk Teknis Penyusunan Saldo 1 Januari atas LKPD Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Mencabut:
Perbup No. 43 Tahun 2014
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa dokumen/arsip vital merupakan bukti penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas kinerja, alat bukti hukum dan memori organisasi sehingga harus dikelola secara terprogram agar terhindar dari kemungkinan musnah, hilang atau rusak yang diakibatkan oleh faktor alam dan manusia;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan, pengamanan dan penyelamatan dokumen/arsip vital pada OPD dan BUMD di Lingkungan Pemkab Lebong perlu mengatur pedoman pengelolaan arsip vital; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perbup Lebong tentang Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Kab Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 39 Th 2003;
3. UU No 43 Th 2009;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 28 Th 2012;
6. Permendagri No 78 Th 2012;
7. Permendagri No 80 Th 2015;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 6 Th 2005;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 19 Th 2011;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 17 Th 2012;
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 37 Th 2016;
12. Perda Kab Lebong No 10 Th 2016;
13. Perbup Lebong No 36 Th 2016; dan
14. Perbup Lebong No 37 Th 2017.
Pedoman Pengelolaan Arsip Vital
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. Bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan peraturan bupati lebong tentang pedoman penyusunan peta proses bisnis organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten lebong.
Undang-undang nomor 9 tahun 1967 tentang pembentukan provinsi bengkulu , undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten lebong dan kabupaten kepahiang di provinsi bengkulu, undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi perintah, peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah, peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, peraturan mentri dalam negri nomor 880 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, peraturan daerah kabupaten lebong nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten lebong, peraturan daerah kabupaten lebong nomor 5 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah , peraturan bupati lebong nomor 36 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
Penyusunan peta proses bisnis merupakan acuan bagi perangkat daerah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan, pedoman penyusunan peta proses bisnis pemerintah daerah kabupaten lebong tercantum dalam lapiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini, peta proses bisnis pemerintah daerah kabupaten lebong dilaporkan ke pada bupati,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 34 Tahun 2020
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan PNS yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, memiliki integritas dan penegakan disiplin dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan dispilin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Kewajiban dan Larangan
b. Pelanggaran dan Jenis Hukuman Disiplin
c. Tim Pemeriksa
d. Pemanggilan PNS
e. Pemeriksaan PNS
f. Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan
g. Peneteapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin
h. Upaya Administratif
i. Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin
j. Pembatasan Hak Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat