Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi : a. Kewajiban dan Larangan b. Pelanggaran dan Jenis Hukuman Disiplin c. Tim Pemeriksa d. Pemanggilan PNS e. Pemeriksaan PNS f. Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan g. Peneteapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin h. Upaya Administratif i. Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin j. Pembatasan Hak Kepegawaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat