Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 34 Tahun 2020

Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi : a. Kewajiban dan Larangan b. Pelanggaran dan Jenis Hukuman Disiplin c. Tim Pemeriksa d. Pemanggilan PNS e. Pemeriksaan PNS f. Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan g. Peneteapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin h. Upaya Administratif i. Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin j. Pembatasan Hak Kepegawaian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 34 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 34
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan