PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 1968
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 39 Tahun 2007
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
16. Perda kab. Lebong No. 01 Tahun 2016
17. Perbup kab. Lebong No. 01 Tahun 2016
Pasal 2
Pemberian tambahan penghasilan dimaksudkan untuk memberikan penghargaan terhadap penyelesaian beban kerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesejahteraan PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2019
PEMBERIAN BIAYA BAHAN BAKAR MINYAK BAGI PEJABAT DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LEBONG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak bagi Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa guna menunjang kelncaran khusunya bagi para Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka perlu diberikan Biaya Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan dinas/operasional
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 25 Tahun 2000
7. Permendagri No. 17 Tahun 2007
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Perda Kab. Lebong No. 11 Tahun 2018
10. Perbup Lebong No. 67 Tahun 2018
Pemberian bahan bakar minyak kepada pejabat adalah untuk menunjang Operasional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pejabat Negara dan Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 6 Tahun 2018
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2018
Pemberian Bantuan Beasiswa Strata I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Beasiswa Strata I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
untuk meningkatkan SDM di Kabupaten Lebong perlu diadakan pemberian bantuan beasiswa S1 di Lingkungan Kabupaten Lebong sesuai jalur pendidikan formal yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Pemkab Lebong
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 5 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 19 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 48 Tahun 2008
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendik No. 20 Tahun 2011
Perda lebong No. 10 Tahun 2016
Jenis dan Sasaran Penerima Beasiswa
Sasaran beasiswa dan persyaratan yang mendapatkan beasiswa S1
tata cara pendaftaran, seleksi dan penyaluran biasiswa
monitor dan evaluasi
sumber dan penempatan Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Motif Batik Khas Daerah Batik Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kebanggaan
bersama terhadap produk lokal khususnya batik
yang telah di akui sebagai warisan budaya dunia dan
untuk menumbuhkan rase cinta terhadap produk
dalam negeri, memberikan ciri khas daerah,
memberikan
motivasi dan kebanggean bagi
masyarakat;
b. bahwa uniuk menjaga kelestarian budaya Lebong
sebagaimana dimaksudkan pada huruf a di atas
dipandang perlu melakukan pemanfataan motif batik
khas daerah sesual dengan nilai-nilai budaya
Lebong;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud peda huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan
Peraturan Bupati Lebong tentang
Pemanfaatan
Motif Batik Khas Daerah Batik
Telebong,
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
4. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
8. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
9. Keppres No. 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni dan Budaya
10. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Penetapan motif batik sebagai identitas daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Hak Tayang dan Besaran Harga Sewa Spot Informasi dan Iklan Layanan publik pada Videotron Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Perbup No 27 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perbup No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. Permendagri No. 17 Tahun 2007
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Perda No. 10 Tahun 2013
10. Perda No. 3 Tahun 2013
11. Perda No. 8 Tahun 2013
12. Perda No. 5 Tahun 2012
Pemanfaatan hak tayang videotron:
a. Pemerintah Daerah
b. Lembaga Swasta
c. Lembaga Pemerintah Selain Pemerintah Daerah
Pembagian alokasi waktu tayang sebesar 50% untuk Pemerintah Daerah dan 50% untuk Lembaga Pemerintah Selain Pemerintah Daerah dan Lembaga Swasta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2010
PENGELOLAAN BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah maka perlu diatur dan ditetapkan pengelolaan barang millk Pemerintah Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 4. Undang•Undang Nomor 28 Tahun 1999 5. Undang.Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
9. Undang•Undang Nomor 15 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
14. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
20.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
21. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
22.Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
25.Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri 17 Tahun 2006
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
28.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
MENGATUR MENGENAI PENGELOLAAN BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH, DIATUR JUGA MENGENAI PEJABAT PENGELOLA DAN PENGGUNA BARANG, PENGGUNAAN KEBUTUHAN BARANG DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENGHAPUSAN, PEMINDAH TANGANAN, PENATAUSAHAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SERTA GANTI RUGI DAN SANGKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2010.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2013
TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 39 ayat (3) pemda dapat memberikan tambahan penghasilan bdk beban kerja kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas- tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
Untuk mencapai profesionalisme dan produktifitas sehingga tercapai kinerja yang maksimal di bidang kepegawaian daerah Kab. Lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 20 TAhun 1967, UU No. 17 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 105 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Kepres No. 17 Tahun 2000, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 12 Tahun 2008, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda No. 1 Tahun 2008, Perda No. 16 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pada BKD Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan saat pembayaran, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
Hal- hal yang belum diatur pada Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Kepala BKD Kab. Lebong.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Lebong No. 38 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG Ketentuan Pasal 7 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 10 diubah, ditambahkan beberapa ayat, Ketentuan Pasal 15 diubah, ditambahkan beberapa ayat, dan Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Lebong No. 66 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN LEBONG Ketentuan Pasal 16 diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a)
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat ( 1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai ASN dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai , dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk · melaksanakan ketentuan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); ·
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan · Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Pcrbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Jnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tcntang
Pembentukan Peraturan Pcrundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), scbagaimana telah diubah
dcngan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tcntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah1.:n 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098).
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor· 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Betas Atas Peraluran
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114):
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 1);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun. 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor).
Materi Pokok Peraturan ini adalah:
1. PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
2. PENETAPAN KELAS JABATAN DAN FAKTOR PENYEIMBANG
3. PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
4. TIM PELAKSANAAN TPP PEMERINTAH DAERAH
5. PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
6. PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
7. PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
8. JENIS HONORARIUM YANG DAPAT DIBAYARKAN DAN TIDAK DAPAT DlBAYARKAN
9. PENCATATAN KEHADIRAN
10. PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
11. UPAYA ADMINISTRATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN
12. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lebong Tahun 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kenaikan honor perangkat agama yang bersumber dari Alokasi dana Desa TA 2014
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. PP No. 72 Tahun 2005
7. Permendagri No. 29 Tahun 2006
8. Permendagri No. 30 Tahun 2006
9. Permendagri No. 32 Tahun 2006
10. Permendagri No. 4 Tahun 2007
11. Permendagri No. 35 Tahun 2007
12. Perda No. 33 Tahun 2005
13. Perda No. 40 Tahun 2005
14. Perda No. 5 Tahun 2007
15. Perda No. 1 Tahun 2014
16. Perbup No. 6 Tahun 2014
Mengubah ketentuan dalam Lampiran Perbup No. 7 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2014
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 11 Tahun 2013
TUNJANGAN PERUMAHAN UNTUK KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 PP No. 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, dipandang perlu dilakukan pengaturan tentang tunjangan perumahan DPRD Kab. Lebong Tahun 2013.
Tunjangan perumahan DPRD Kab. Lebong diberikan dengan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan kemampuan keuangan daerah,
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 16 Tahun 2012, Perbup No. 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang tunjangan perumahan untuk keyua, wakil ketua dan anggota DPRD Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, keududkan keuangan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat