Motif batik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Motif Batik Khas Daerah Batik Lebong
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kebanggaan
bersama terhadap produk lokal khususnya batik
yang telah di akui sebagai warisan budaya dunia dan
untuk menumbuhkan rase cinta terhadap produk
dalam negeri, memberikan ciri khas daerah,
memberikan
motivasi dan kebanggean bagi
masyarakat;
b. bahwa uniuk menjaga kelestarian budaya Lebong
sebagaimana dimaksudkan pada huruf a di atas
dipandang perlu melakukan pemanfataan motif batik
khas daerah sesual dengan nilai-nilai budaya
Lebong;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud peda huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan
Peraturan Bupati Lebong tentang
Pemanfaatan
Motif Batik Khas Daerah Batik
Telebong,
- 1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
4. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
8. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
9. Keppres No. 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni dan Budaya
10. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Penetapan motif batik sebagai identitas daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
- 9
|