PEMBERIAN BIAYA BAHAN BAKAR MINYAK BAGI PEJABAT DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LEBONG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak bagi Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Bahwa guna menunjang kelncaran khusunya bagi para Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka perlu diberikan Biaya Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan dinas/operasional
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 25 Tahun 2000
7. Permendagri No. 17 Tahun 2007
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Perda Kab. Lebong No. 11 Tahun 2018
10. Perbup Lebong No. 67 Tahun 2018
- Pemberian bahan bakar minyak kepada pejabat adalah untuk menunjang Operasional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pejabat Negara dan Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
- Peraturan Bupati Lebong Nomor 6 Tahun 2018
- 4
|