Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Lebong menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal, pemerintah daerah kabupaten memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang penanaman modal.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Asas, tujuan dan sasaran penyelenggaraan penanaman modal. Sasaran penanaman modal:
a. meningkatkan iklim investasi yang kondusif;
b. meningkatkan sarana pendukung penanaman modal;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
d. meningkatkan jumlah penanam modal; dan
e. meningkatkan realisasi penanaman modal.
Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal, Kebijakan penanaman modal daerah. Kerjasama penanaman modal . Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Jenis Bidang Usaha, Penanaman Modal. Setiap penanam modal yang menanamkan modalnya di Daerah wajib memiliki Izin penanaman modal dari pemerintah daerah, kecuali penanam modal mikro dan kecil. Jangka Waktu Penanaman Modal, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Lokasi Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal,Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Penyebarluasan, Pendidikan, dan Pelatihan Penanaman Modal, INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL, Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi, Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengolaan keuangan daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga.
Undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan daerah kabupaten lebong, undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 12 tahun 20011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor tahun 2009 tentang klasifikasi, kodefiksi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,.
Maksud dan tujuan, ruang lingkup, belanja tidak terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Rekonsiliasi Data Keuangan Dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkup Bendahara Umum Daerah dan Satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan APBD dan tata tertib dan benar, penyusunan LKPD harus mempedomani Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Bupati m mengatur menganai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup pada bidang akutansi dan data keuangan BPKD Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan agar penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kabupaten Lebong dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabilitas, dan partisipatif
b. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum yang adil dan merata
c. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah
1. PP Nomor 12 Tahun 2019
2. PERMENDAGRI Nomor 105 tahun 2000
3. PERMENDAGRI Nomor 64 tahun 2013
4. PERMENDAGRI Nomor 90 tahun 2019
5. PERMENDAGRI Nomor 70 tahun 2019
Berisi tentang pokok-pokok keuangan daerah yang meliputi :
1. Pengelola keuangan daerah
2. APBD
3. Penyusunan Rancangan APBD
4. Penetapan APBD
5. Pelaksanaan dan Penatausahaan
6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
7. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
8. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
9. BLU Daerah
10. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010
112
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2023
PERBUP Kab. Lebong No. 37 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023 Ketentuan Lampiran
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 N0M0R 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur lebih lanjut Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa dalam Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Tata Cara Pcmbagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negam Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undong Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tnmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 I );
4. Undang-Undong Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
5. Undang-Undang Nomor 23 Tnhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5587),
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan identitas serta wibawa ASN serta meningkatkan produktivitas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur pakaian dinas dan atribut bagi ASN di Lingkungan Pemkab Lebong
b. Bahwa Permendagri No 60 Th 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 16 Th 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No 60 Th 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
c. Bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lebong
a. UU No 9 Th 1967
b. UU No 39 Th 2003
c. UU No 33 Th 2004
d. UU No 12 Th 2011
e. UU No 23 Th 2014
f. PP No 20 Th 1968
g. UU No 5 Th 2014
h. PP No 25 Th 2000
i. PP No 12 Th 2019
j. PP No 53 Th 2010
k. PP No 18 Th 2016
l. PP No 11 Th 2017
m. Permendagri No 11 Th 2020
n. Perda Kab Lebong No 10 2016
o. Perbup Lebong No 10 Th 2021
Pakaian Dinas PNS; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Pakaian di Lingkungan Pemda Kab Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakn ketentuan Pasl 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1985
3. UU No. 11 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 40 Tahun 2004
9. UU No. 24 Tahun 2007
10. PP No. 20 Tahun 1968
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. PP No. 71 Tahun 2010
14. PP No. 2 Tahun 2012
15. Permendagri No. 13 Tahun 2006
16. PMK No. 168/PMK.07/2008
17. PMK No. 40/PMK.05/2009
18. Permendagri No. 32 Tahun 2011
19. Perda No. 13 Tahun 2010
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dapat berupa uang, barang atau jasa
Belanja Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan
Bantuan Sosial dianggarkan untuk pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok masyarakat/anggota masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2014.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 23 Tahun 2012
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Ketentuan yang menyangkut biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Lebong Nomor 15 Tahun 2014 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun 2014.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 09 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 39 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2000
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2008
Materi Pokok :
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2015. Perjalanan Dinas meliputi :
a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; dan
b. Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
a. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan kinerja SKPD;
c. Efisiensi penggunaan belanjda daerah;
d. Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Perjalanan Dinas Dalam Daerah terdiri atas uang harian yang diberikan secara lumpsum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2023
PROGRAM KERJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM KERJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a . bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaJ 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, diperlukan suatu pedoman kerja berbasis risiko dan untuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di alas, pcrlu menetnpkan Peraturan Bupati Lebong tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan lnspektorat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2023.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambnhan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
3 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbnran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undnng-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 680 I);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tnhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembAran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebAgAimanA
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor l Tahun 2022 tentang 1 hubungan keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembnrnn Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintnh Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Ta hun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraa n Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lcmba ran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAhun 2008 ten tang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6041 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturon Menleri Dalnm Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1045);
11 . Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dnn Susunan Pernngkat
Daera h (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 20 16 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupatcn Lebong Nomor 1 Tahun 202 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Dnernh Kabupaten Lebong
Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong
Tahun 2021 Nomor 1 );
12. Peraturan Dupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 ten tang Susunan Organisasi dnn Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lebong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lebong Nomor 52 Tahun 202 1 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 ten tang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lebong.
PROGRAM KERJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan di undangkannya peraturan menteri dalam negeri nomr 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keungan daerah, maka peraturan bupati lebong nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lebong di ganti;
b. Bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lebong, perlu di tetapkan dengan peraturan bupati;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, di atas perlu menetapkan peraturan bupati lebong tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lebong.
Undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten lebong dan kabupaten kepahiang di provinsi bengkulu, undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara , undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat