Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Bupati m mengatur menganai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup pada bidang akutansi dan data keuangan BPKD Lebong.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat