Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan nomenklatur pada beberapa bagian di Sekda, maka perlu menetapkan peraturan bupati. sehingga terjadi tertib organisasi
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 112 Tahun 2018
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
susunan organisasi Sekda terdiri dri
- sekda
- asisten pemerintah dan kesejateraan sosial
- asisten perekonomian dan pembangunan
- asisten administrasi umum
- jabatan fungsional
- staf ahli
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggran 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 dan Peraturan Gubernur No. 35 Tahun 2013, perlu ditetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi untuk sektor pertanian.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1999
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 18 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. PP No. 8 Tahun 2011
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Perpres No. 77 Tahun 2005
10. Permentan No. 8/Permentan/SR.140/2/2007
11. Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007
12. Permentan No. 28/Permentan/SR.140/5/2009
13. Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013
14. KepMPP No. 634/MPP/Kep/9/2002
15. KepMentan No. 237/Kpts/OT.210/04/2003
16. KepMentan No. 239/Kpts/OT.210/04/2003
17. KepMentan No. 465/Kpts/OT.210/07/2006
18. Pergub No. 35 Tahun 2013
19. KepGub No. A.58.XX Tahun 2011
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua)hektar atau petambah dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga.
Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2020
perubahan nama kecamatan pelabai menjadi kecamatan tubei
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perkembangan dan kebijakan-kebijakan hukum yang telah berdampak pada tidak sesuainya lagi keberadaan dan kedudukan ibu kota Kabupaten Lebong sebagaimana ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2003 sebagai akibat pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten/Kota atau Ibu Kota Provinsi adalah tempat Kedudukan Bupati, Walikota dan Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahannya;
1. Permendagri Nomor 30 Tahun 2012
2. Peraturan Daerah Kapubaten Lebong Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Lebong
Kecamatan Tubei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah Kecamatan Pelabai, yang meliputi :
a. Kelurahan Tanjung Agung
b. Desa Sukau Datang;
c. Desa Sukau Datang I;
d. Desa Gunung Alam;
e. Desa Tabeak Blau II;
f. Desa Kota Baru Santan;
g. Desa Tik Teleu; dan
h. Desa Pelabai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
Bahwa upaya pengendalian lalu lintas ternak dan bahan asal ternak diharapkan dapat mengatur ketersediaan pangan yang berkualitas, sehat, halal dan berkelanjutan perlu didayagunakan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengendalian lalu lintas ternak dan bahan asal ternak yang efektif dan efisien perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
Jenis ternak dan atau bahan asal ternak, prosedur pengeluaran, pemasukan, mutasi dan keluar masuk daerah ternak, dan atau bahan asal ternak. Persyaratan ternak dan atau bahan asal ternak yang keluar masuk, mutasi dan keluar daerah, Larangan, Pengawasan lalu lintas dan atau bahan asal ternak, penanganan hasil sitaan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2016
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TEBO EMAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan konerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong perlu dilakukan penataan terhadap organ dan tata kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
Permendagri No. 2 Tahun 2007
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kabupaten Lebong No. 19 Tahun 2007
Organ PDAM terdiri dari:
a. Bupati selaku Pemilik Modal
b. Direksi
c. Dewan Pengawas
Pengangkatan Direksi, persyaratan calon Direksi, Tugas dan wewenang Direksi, penunjukan Pejabat Sementara. Pengasilan, jasa pengabdian dan Cuti. Pengankatan, tugas dan wewenang, penghasilan dan jasa pengabdian, pemberhentian dewan pengawas. Pengangkatan dalam jabatan, penghasilan, tunjangan, jasa produktif dan penghargaan, pengangkatan dalam pangkat dan golongan, cuti, disiplin, kewajiban dan larangan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 6 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIAN BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Masih adanya masyarakat miskin di Kabupaten Lebong masih menempati rumah tinggal yang jauh dari memenuhi persyaratan rumah sehat sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
2. Dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu hak-hak dasar masyarakat miskin di Kabupaten Lebong khususnya dibidang perumahan yang layak.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 17 Tahun 2003
2. UU Nomor 1 Tahun 2004
3. UU Nomor 15 Tahun 2004
4. UU Nomor 11 Tahun 2009
5. UU Nomor 13 Tahun 2011
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013
9. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
11. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 84/HUK/1997
12. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 19/HUK/1998
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
14. Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2014
16. Peraturan Bupati Lebong Nomor 44 Tahun 2014
Materi Pokok :
Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni diberikan kepada masyarakat miskin yang menempati / mempunyai rumah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup / derajat kesehatan masyarakat miskin Kabupaten Lebong. Sasaran Kegiatan pemberian bantuan adalah masyarakat miskin yang menempati / mempunyai rumah tidak layak huni. Penetapan jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin sesuai data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang diiberikan bagi Pemerintah Kabupaten Lebong dan bantuan dana lainnya yang sah, tidak diperbolehkan digunakan selain untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Sektekariat Daerah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Sektekariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
perubahan / penyusunan ulang atau tata susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah kabupaten lebong
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 112 Tahun 2018
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
susunan organisasi sekretariat daerah
bagian Hukum dan HAM
bagian Perekonomian dan SDA
bagian Pengadaan Barang/Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Sektekariat Daerah Kabupaten Lebong
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2018
Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak Bagi Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak Bagi Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
guna menunjang kelancaran khususnya bagia para Pejabat di likungan Sekda Kab. Lebong dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka perlu diberikan Biaya Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan dinas/operasional
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 23 Tahun 2014
Perda Lebong No. 1 Tahun 2018
pemberian BBM Kendaraan Dinas adalah untuk menunjang kelancaran pelaksaan tugas dan fungsi Pejabat Negara dan Pejabat di lingkungan Sekda Kabupaten Lebong
mengatur mengenai Jenis-Jenis Kendaraan Dinas, Biaya BBM setiap kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2001.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2020
TAMBAHAN PENGHASILAN/INSENTIF BERDASARKAN BEBAN KERJA DAN KELANGKAAN PROFESI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan/Insentif Berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kelangkaan profesi
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan secara maksimal di lingkungan RSUD Kabupaten Lebong, perlu didukung dengan kinerja dan kualitas tenaga kesehatan dengan memberikan Insentif
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 139/KEP/M.PAN/ 11/2003
1. Tambahan Penghasilan / lnsentif diberikan kepada Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan yang berstatus PNS dan
Non PNS yang bekerja secara purna waktu dan paruh waktu
2. Ketentuan mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan / Insentif
bagi Tenaga Kesehatan yang berstatus PNS Kabupaten Lebong
dihitung dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelangkaan Profesi; b. Beban Kerja Profesi; c. Kedisiplinan; dan
d. Penilaian Kinerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 1 Tahun 2018
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah meliputi :
a. bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
b. peningkatan kapasitas Pemberi Bantuan Hukum; dan
c. bantuan operasional lain yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat