TAMBAHAN PENGHASILAN/INSENTIF BERDASARKAN BEBAN KERJA DAN KELANGKAAN PROFESI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan/Insentif Berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kelangkaan profesi
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan secara maksimal di lingkungan RSUD Kabupaten Lebong, perlu didukung dengan kinerja dan kualitas tenaga kesehatan dengan memberikan Insentif
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 139/KEP/M.PAN/ 11/2003
- 1. Tambahan Penghasilan / lnsentif diberikan kepada Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan yang berstatus PNS dan
Non PNS yang bekerja secara purna waktu dan paruh waktu
2. Ketentuan mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan / Insentif
bagi Tenaga Kesehatan yang berstatus PNS Kabupaten Lebong
dihitung dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelangkaan Profesi; b. Beban Kerja Profesi; c. Kedisiplinan; dan
d. Penilaian Kinerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Lebong Nomor 1 Tahun 2018
- 12
|