Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (ANGDES) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 34 tahun 2014 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan peraturan menteri perhubungan nomor PR 301/1/7/Phb-2014 tahun 2014 tentang peyesuaian tarif dasar dan tarif jarak angkutan penumpang antar kecamatan dalam kabupaten lebong dengan mobil penumpang umum.
Materi Pokok: tarif dasar angkutan penumpang umum antar kecamatan atau angkutan penumpang umum pedesaan dalam kabupaten lebong sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sebagian masyarakat miskin di Kabupaten lebong masih menempati rumah tinggal yang jauh dari memenuhi persyaratan rumah sehat, sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum: UU 17/2003; UU 1/2004; Uu 15/2004; UU 11/2009; UU 13/2011; PP 42/1981; PP 39/2012; PP 63/2013; Permendagri 39/2012; Perdirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan tentang pedoman rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana lingkungan; dan Perda lebong 1/2014.
Materi Pokok: penetapan jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin sesuai data rumah tidak layak huni ditetapkan dalam keputusan bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan APBD TA 2014 perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD TA 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDP TA 2014
Materi Pokok: ringkasan penjabaran APBDP tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini. pelaksanaan APBDP yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK Perwakilan Bengkulu Tahun 2013 tentang penghapusan dana bergulir kepada masyarakat, maka perlu penambahan pasal tentang dana bergulir
Materi Pokok: beberapa ketentuan dalam Perbup 51 tahun 2012 tentang kebijakan akutansi diubah dengan menambah ketentuan mengenai pengaturan dana bergulir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 126 ayat (3) Permendagri 13/2006 dan Permendagri 21/2011 dan Perda Lebong 1/2014, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang anggaran kas pemerintah kabupaten lebong tahun anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pinjam Pakai Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Lebong Kepada Perangkat Agama di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka menunjang aktivitas dibidang keagamaan sesuai Visi dan Misi Bupati Lebong serta penggunaan barang milik daerah yang sesuai peruntukan pengelolaannya.
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, agar pemanfaatannya tidak mengakibatkan perubahan status hokum perlu menetapkan Pinjam Pakai Barang Investaris Milik Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perangkat Agama (Imam) dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 09 Tahun 1967
2. UU Nomor 39 Tahun 2003
3. UU Nomor 01 Tahun 2004
4. UU Nomor 15 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2003
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 03 Tahun 2014
Materi Pokok :
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan pinjam pakai barang investaris milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Melalui Anggaran Belanja Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong kepada Perangkat Agama (IMAM) untuk kepentingan peningkatan dibidang keagamaan sesuai Visi dan Misi Bupati Lebong yaitu meningkatkan Iman dan Taqwa.
Pinjam Pakai atas barang investaris untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pinjam Pakai barang investaris tidak mengubah status kepemilikannya yaitu tetap merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Selama masa pinjam pakai terhadap barang investaris, Perangkat Agama (Imam) diwajibkan :
a. Memelihara, merawat dan menjaga keutuhan barang investaris dimaksud;
b. Bertanggungjawab atas segala biaya yang timbul berkaitan dengan pemanfaatan barang investaris dimaksud selama masa pinjam pakai;
c. Segala biaya pemeliharaan, operasional serta pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor menjadi tanggung jawab Perangkat Agama (Imam);
d. Melaporkan pelaksanaan pinjam pakai barang investaris kepada Sekretaris Daerah cq. Melalui Bagian Umum dan Perlengkapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
e. Mengembalikan barang investaris dimaksud kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong setelah masa pinjam pakai terakhir disertai berita acara pengembalian asset beserta surat-surat kendaraan bermotor (STNK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/SR.130/8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013, dan berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lebong Nomor 05 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 8 Tahun 1999
3. UU Nomor 39 Tahun 2003
4. UU Nomor 18 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/Permentan/SR.140/2/2007
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/SR.130/8 tahun 2014
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006
19. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2013
20. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 23 Tahun 2014
21. Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A,58.XX Tahun 2011
22. Peraturan Bupati Lebong Nomor 05 Tahun 2014
Materi Pokok :
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Pupuk Bersubsidi , Bupati dapat melakukan penyesuaian berdasarkan lokasi, jenis, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di wilayah masing-masing. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian oleh penyalur di Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku. Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian oleh penyalur di Lini IV ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut :
a. Penyaluran pupuk bersubsidi oleh Penyalur di Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya.
b. Penyaluran pupuk bersubsidi memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masing-masing wilayah.
Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV ke petani atau kelompok tani, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi.
Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi ditingkat petani/kelompok tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh penyuluh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Bahwa gedung Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dikelola secara tertib dan teratur agar dimanfaatkan secara optimal.
2. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Mess pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu perlu dikelola secara professional guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lebong.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 39 Tahun 2003
4. UU Nomor 28 Tahun 1999
5. UU Nomor 1 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2002
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 01 Tahun 2008
Materi Pokok :
Maksud pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu adalah untuk:
1. Mengamnkan Aset Milik daerah berupa Gedung dan Perlengkapannya yang dijadikan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong.
2. Memanfaatkan asset berupa gedung dan perlengkapannya untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan asset milik daerah berupa gedung dan perlengkapannya.
4. Memanfaatkan secara maksimal Aset Milik Daerah yang tidak digunakan untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Tujuan pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu :
1. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan daerah.
2. Terbentuknya akuntabilitas dalam pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu.
3. Terwujudnya pengelolaan Aset Milik Daerah yang tertib, efektif, dan efisien
4. Tertibnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang ditunjang oleh tertibnya pelaporan Aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja;
2. Tambahan Penghasilan Berdsarkan kelangkaan profesi diberikan dalam rangka peningkatan pelayanan spesialistik kepada masyarakat.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 17 Tahun 2003
2. UU Nomor 39 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 36 Tahun 2009
7. UU Nomor 44 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2008
14. Peraturan Bupati Lebong Nomor 35 Tahun 2013
Materi Pokok :
Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Kabupaten Lebong. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi bertujuan untuk memberikan jasa / honorarium dokter spesialis dalam rangka memenuhi pelayanan spesialistik kepada masyarakat dilingkungan RSUD Kabupaten Lebong. Kriteria pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada :
a. Dokter spesialis yang ditugaskan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dokter Spesialis dengan Pejabat RSUD Kabupaten Lebong.
b. Dokter Spesialis harus mengisi daftar hadir setiap kali kunjungan.
Daftar hadir harus diketahui oleh Direktur RSUD Kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Reward dan Punishment Bagi Camat Dan Kepala Desa Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB_P2)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
2. Untuk meningkatkan Kinerja Camat dan Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) perlu diberikan Reward dan Punishmant, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 39 Tahun 2003
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 28 Tahun 2009
6. UU Nomor 19 Tahun 1997
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 01 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 05 Tahun 2011
10. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013
Materi Pokok :
Maksud diberikannya reward bagi pemungut PBB-P2 adalah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi camat, lurah dan kepala desa selaku penanggung jawab, pemungut PBB-P2 di wilayah masing-masing. Hukuman kepada pemungut PBB-P2 dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Tujuan pemberian reward bagi pemungut adalah untuk meningkatkan penerimaan Pajak Asli daerah (PAD) dari objek pajak PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat