Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan nomenklatur pada beberapa bagian di Sekda, maka perlu menetapkan peraturan bupati. sehingga terjadi tertib organisasi
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 112 Tahun 2018
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
susunan organisasi Sekda terdiri dri
- sekda
- asisten pemerintah dan kesejateraan sosial
- asisten perekonomian dan pembangunan
- asisten administrasi umum
- jabatan fungsional
- staf ahli
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (6) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan peraturan Bupati Lebong tentang tata cara pengadaan barang/jasa desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 39 Th 2003; UU No.33 Th. 2004; UU No. 12 Th 2011; UU No. 6 Th 2014; PP No. 43 Th. 2014; PP No. 60 Th. 2014; permendagri Nomor 80 Th. 2015; Permendagri No. 44 Th. 2016; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomo 12 Tahun 2019; Perda Lebong No. 10 Th. 2016 dan Perbup Lebong No. 36 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:Tujuan diberlakukannya peraturan ini adalah agar pengadaan dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip prinsip pengadaan. Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 27 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lebong
ABSTRAK:
menimbang;
a. Bahwa masih terdapat kekurangan penyajian aset tidak berwujud dalam peraturan bupati lebong nomor 50 Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten lebong.
b. Bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerah, perlu dilakukan amortitasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 6 Tahun 2006
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 17 Tahun 2007
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
Pasal 2
1) Peraturan Bupati ini mengatur Amortisasi yang berada Pada perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Daerah.
2) Pengaturan Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Tujuan dan obyek Amortisasi;
b. Pelaksanaan Amortisasi; dan
c. Syarat perhitungan Amortisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Mekanisme dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penataan ruang merupakan kegiatan yang strategis dan bersifat multidimensi dan multisektoral, sehingga harus ditangani secara terpadu oleh lembaga instansi yang memiliki tupoksi koordinatif melalui pendekatan pengembangan wilayah, untuk menjamin terselenggaranya persamaan persepsi dan sinkronisasi agar pelaksanaan penataan ruang di daerah efisien dan efektif.
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 20/1968; PP 38/2007; Perda provinsi 2/2012; Perda Lebong 14/2012.
Materi Pokok: pedoman umum mekanisme dan tata kerja badan koordinasi penataan ruang daerah kabupaten lebong tercantum dalam lampiran peraturan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung- pelaksanaan Program
Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga
Berencana (Bangga Kencana) yang bersifat non fisik di
Kabupaten Lebong, perlu Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran
2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (7) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, bahwa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK)
diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat
digunakan untuk kegiatan non fisik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Lebong tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2022.
1, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 20195 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia
Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1398);
12. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana _ Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1442);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016
Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong
Tahun 2021 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 5).
RUANG LINGKUP; PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BOKB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan atas urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dalam hal pengelolaan keuangan daerah khususnya perubahan sistem akuntansi Pemerintah Daerah dari SAPD cash basic menjadi acrual basic.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 65 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Lebong No 13 Tahun 2010.
Laporan keuangan terdiri dari: a) Laporan Realisasi Anggaran; b) Neraca; c) Laporan Arus Kas; d) Catatan atas Laporan Keuangan; e) Laporan Operasional; f) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; g) Laporan Perubahan Ekuitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2013
TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 39 ayat (3) pemda dapat memberikan tambahan penghasilan bdk beban kerja kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas- tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
Untuk mencapai profesionalisme dan produktifitas sehingga tercapai kinerja yang maksimal di bidang kepegawaian daerah Kab. Lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 20 TAhun 1967, UU No. 17 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 105 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, Kepres No. 17 Tahun 2000, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 12 Tahun 2008, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda No. 1 Tahun 2008, Perda No. 16 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pada BKD Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan saat pembayaran, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
Hal- hal yang belum diatur pada Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Kepala BKD Kab. Lebong.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 28 Tahun 2019
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Satuan Pendidikan Dasar dalam Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Satuan Pendidikan Dasar dalam Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Ketetua pasal 20 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 20 tahun 2003
UU No 39 Taun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 17 Tahun 2010
PP No. 13 Tahun 2015
Permendagri No. 80 Tahun 2015
PErmendikbud No 51 Tahun 2018
Peneriaam Peserta DIdik Baru (PPDB) dari TK sampai dengan SMA/sederajat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2001.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja;
2. Tambahan Penghasilan Berdsarkan kelangkaan profesi diberikan dalam rangka peningkatan pelayanan spesialistik kepada masyarakat.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 17 Tahun 2003
2. UU Nomor 39 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 36 Tahun 2009
7. UU Nomor 44 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2008
14. Peraturan Bupati Lebong Nomor 35 Tahun 2013
Materi Pokok :
Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Kabupaten Lebong. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi bertujuan untuk memberikan jasa / honorarium dokter spesialis dalam rangka memenuhi pelayanan spesialistik kepada masyarakat dilingkungan RSUD Kabupaten Lebong. Kriteria pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada :
a. Dokter spesialis yang ditugaskan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dokter Spesialis dengan Pejabat RSUD Kabupaten Lebong.
b. Dokter Spesialis harus mengisi daftar hadir setiap kali kunjungan.
Daftar hadir harus diketahui oleh Direktur RSUD Kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlakuan dan Penyelesaian Pinjaman Dana Bergulir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerima/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 28/1999; UU 30/2002; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; UU 15/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; Permendagri 13/2006; Permendagri 17/2007; dan Perda Lebong 13 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan
Materi Pokok: penggunaan dana bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi ko[erasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat