Simpul Jaringan Data Spasial Daerah dan Unit Kliring Kabupaten Lebong
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah dan Unit Kliring Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan integrasi data dan informasi antar sektor dan antar tingkat pemerintah diperlukan pengembangan data dan informasi dalam bentuk data spasial dengan dukungan oleh infrastruktur yang dapat menghubungkan antar sektor/ satker perangkat daerah, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan telah ditetapkan Perpres No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional pemda Kab. Lebong mempunyai tugas untuk menyelenggarakan simpul jaringan dengan menyiapkan data spasial dengan kewenangannya.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 85 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lebong No. 2 Tahun 2011, Perda Lebong No. 14 Tahun 2012, Perda Lebong No. 15 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang simpul jaringan data spasial daerah dan unit kliring kabupaten Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kedudukan ], tugas pokok dan fungsi, penempatan lembaga dan standar teknis jaringan data spasial daerah, pelaksanaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
Hal- hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BAPPEDA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 34 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2024.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3 , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tohun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485)
4. Undang-Undang Nom01· 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupatcn Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Pera tu ran Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
9. Peraturan Pemerintnh Nomm· 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, TatA Cara Penyusunan, Pcngendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rcncana Pembangunan Daerah (Lembarnn Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Be1ita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan J angka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
15. Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024;
16. Perat:uran Dacrah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana. Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lebong Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 14);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016
Nomor 1).
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2020
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksannkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong Tahun 2020;
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Dacrah (RKPD) Kabupaten Lebong 2020.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undnng Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undong Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2016
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SEBANYAK 7 BAB YANG MENJADI PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN KUA-PPAS TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2016
PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang;
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong merupakan lembaga milik Pemerintah Kabupaten Lebong merupakan lembaga milik Pemerintah Kabupaten Lebong yang bertugas sebagai unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dengan prioritas kuratif, rehabilitative, promotif dan preventif;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2004
8. UU No. 36 Tahun 2009
9. UU No. 44 Tahun 2009
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. UU No. 6 Tahun 2014
12. UU No. 23 Tahun 2014
13. PP No. 32 Tahun 1996
14. PP No. 20 Tahun 2001
15. PP No. 23 Tahun 2005
16. PP No. 56 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 3 Tahun 2007
19. Permendagri No. 105 Tahun 2000
20. Permendagri No. 1 Tahun 2002
21. Permendagri No. 61 Tahun 2007
22. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pasal 2
a. Meningkatkan profesionalisme akuntabilitas pengelolaan keuangan; dan
b. Meningkatkan mutu pelaporan keuangan sehingga menjadi lebih akurat, tepat waktu, transparansi, efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2001.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2018
Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 69 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah disebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah serta dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kompetensi PNS PEmda Lebong sesuai jalur Pendidikan formal yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan OPD
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 taun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 16 Tahun 1994
PP No. 25 Tahun 2000
PP No 97 tahun 2000
PP No. 99 Tahun 2000
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 46 Tahun 2011
Perpres No. 12 Tahun 1961
Peraturan Kepala Badan Kpegawaian Negara No. 31 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Kpegawaian Negara No. 39 Tahun 2007
Permendik No. 20 Tahun 2012
PErda LEbong No 10 Tahun 2016
Surat Edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2013
Perbup Lebong No 3 Tahun 2018
pemebrian kesempatan kepada PNS melalui izin Belajar dan Tugas Belajar adalah meningkatkan pengetahuan PNS yang telah menunjukan dedikasi, prilaku baik, loyalitas dan prestasi.
mekanisme persyakaratan dan pemberian izin belajar dan tugas belajar
sumber biaya pendidikan, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mencapai profesionalisme dan produktifitas sehingga kinerja yang maksimal pada satuan kerja perangkat daerah RSUD lebong, dipandang perlu memberi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil RSUD Lebong.
Materi Pokok: peraturan ini berisi pemberian tambahan berdasarkan beban kerja PNS di lingkungan RSUD Lebong berdasarkan tingkatan jabatan, pangkat dan golongan/ruang. Peraturan Bupati ini berlaku mulai bulan januari 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DALAM PEMENUHAN UNIVERSAL HEALTH COVERAGE KABUPATEN LEBONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DALAM PEMENUHAN UNIVERSAL HEALTH COVERAGE KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35A Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka Pemerintah Kabupaten Lebong Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pemenuhan Universal Health Coverage Kabupaten Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong den Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 165), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 158);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan, luran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan luran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2020 Nomor 685);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2022.
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Azas dan Tujuan
4. KEPESERTAAN JKN
5. BADAN PENGELOLA JAMINAN KESEHATAN
6. SUMBER DANA DAN IURAN
7. MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
8. MANFAAT YANG TIDAK DIJAMIN
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja;
2. Tambahan Penghasilan Berdsarkan kelangkaan profesi diberikan dalam rangka peningkatan pelayanan spesialistik kepada masyarakat.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 17 Tahun 2003
2. UU Nomor 39 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 36 Tahun 2009
7. UU Nomor 44 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2008
14. Peraturan Bupati Lebong Nomor 35 Tahun 2013
Materi Pokok :
Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Kabupaten Lebong. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi bertujuan untuk memberikan jasa / honorarium dokter spesialis dalam rangka memenuhi pelayanan spesialistik kepada masyarakat dilingkungan RSUD Kabupaten Lebong. Kriteria pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada :
a. Dokter spesialis yang ditugaskan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Dokter Spesialis dengan Pejabat RSUD Kabupaten Lebong.
b. Dokter Spesialis harus mengisi daftar hadir setiap kali kunjungan.
Daftar hadir harus diketahui oleh Direktur RSUD Kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA DI KABUPATEN LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA DI KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya bagi masyarakat di Kabupaten Lebong, maka perlu adanya peraturan yang mendasari dan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya di Kabupaten Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201 1 tentang Rumah dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pera tu ran Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), scbagaimana telah diubah beberapa kalai terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dcngan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pennukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
9. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450);
10. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 ten tang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1490);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 07 /PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 403);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis
Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
14. Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA DI KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Bahwa gedung Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dikelola secara tertib dan teratur agar dimanfaatkan secara optimal.
2. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Mess pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu perlu dikelola secara professional guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lebong.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 39 Tahun 2003
4. UU Nomor 28 Tahun 1999
5. UU Nomor 1 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2002
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 01 Tahun 2008
Materi Pokok :
Maksud pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu adalah untuk:
1. Mengamnkan Aset Milik daerah berupa Gedung dan Perlengkapannya yang dijadikan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong.
2. Memanfaatkan asset berupa gedung dan perlengkapannya untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan asset milik daerah berupa gedung dan perlengkapannya.
4. Memanfaatkan secara maksimal Aset Milik Daerah yang tidak digunakan untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Tujuan pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu :
1. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan daerah.
2. Terbentuknya akuntabilitas dalam pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu.
3. Terwujudnya pengelolaan Aset Milik Daerah yang tertib, efektif, dan efisien
4. Tertibnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang ditunjang oleh tertibnya pelaporan Aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat