Pemberian Bantuan Beasiswa Strata I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Beasiswa Strata I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
untuk meningkatkan SDM di Kabupaten Lebong perlu diadakan pemberian bantuan beasiswa S1 di Lingkungan Kabupaten Lebong sesuai jalur pendidikan formal yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Pemkab Lebong
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 5 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 19 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 48 Tahun 2008
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendik No. 20 Tahun 2011
Perda lebong No. 10 Tahun 2016
Jenis dan Sasaran Penerima Beasiswa
Sasaran beasiswa dan persyaratan yang mendapatkan beasiswa S1
tata cara pendaftaran, seleksi dan penyaluran biasiswa
monitor dan evaluasi
sumber dan penempatan Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2018
Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak Bagi Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Bahan Bakar Minyak Bagi Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
guna menunjang kelancaran khususnya bagia para Pejabat di likungan Sekda Kab. Lebong dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka perlu diberikan Biaya Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan dinas/operasional
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 23 Tahun 2014
Perda Lebong No. 1 Tahun 2018
pemberian BBM Kendaraan Dinas adalah untuk menunjang kelancaran pelaksaan tugas dan fungsi Pejabat Negara dan Pejabat di lingkungan Sekda Kabupaten Lebong
mengatur mengenai Jenis-Jenis Kendaraan Dinas, Biaya BBM setiap kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2001.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2018
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal (( ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur tata cara pengalokasian ADD setiap Desa
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 15 Tahun 2017
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Perpres No. 107 Tahun 2017
PMK No. 50/PMK.07/2017
PMK No. 199/PMK.07/2017
PMK No, 226/PMK.07/2017
Permendagri No.113 Tahun 2014
Perda Lebong No. 05 Tahun 2007
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
Penetapan Rincian Dana Desa
Tata Cara Pernyaluran Alokasi Dana Desa
Tata Cara Pencairan Alokasi Dana Desa
Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati Lebong yang mengacu pada Pedoman Umum Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. Bahwa penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 21 Tahun 1997
4. Permendagri No. 64 Tahun 2013
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Perda Kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
7. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
Pasal 2
Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD;
c. Bagan Akun Standar; dan
d. Petunjuk Teknis Penyusunan Saldo 1 Januari atas LKPD Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Mencabut:
Perbup No. 43 Tahun 2014
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 83 Tahun 2017
PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 39 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 60 Tahun 2008
11. PP No. 18 Tahun 2016
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
Pasal 3
(1) Kepala Perangkat Daerah/PPKD wajib melakukan penilaian risiko.
(2) Dalam Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah menetapkan:
a. Tujuan Perangkat Daerah/PPKD
b. Tujuan pada tingkatan kegiatan
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Identifikasi risiko; dan
b. Analisis risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 82 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intren Pemerintah Kabupaten Lebong perlu memiliki aturan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 12 Tahun 20111
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 65 Tahun 2005
12. PP No. 79 Tahun 2005
13. PP No. 8 Tahun 2006
14. PP No. 39 Tahun 2007
15. PP No. 6 Tahun 2008
16. PP No. 60 Tahun 2008
17. PP No. 71 Tahun 2010
18. PP No. 18 Tahun 2016
19. Perpres No. 29 Tahun 2014
20. Permendagri No. 13 Tahun 2006
21. Permendagri No. 25 Tahun 2007
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2009
23. Permendagri No. 13 Tahun 2010
24. Permendagri No. 113 Tahun 2014
25. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 12 Tahun 2015
26. Permendagri No. 80 Tahun 2015
27. Perda Kab. Lebong No. 2 Tahun 2016
28. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
29. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
30. Perbup Lebong No. 8 Tahun 2017
Pasal 3
1. Unsur penyelenggaraaan SPIP adala:
a. Lingkungan pengendalian;
b. Penilaian risiko;
c. Kegiatan pengendalian;
d. Informasi dan komunikasi dan;
e. Pemantauan pengendalian intern.
2. Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan OPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Perlu disesuaikan agar Penyelenggaran Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Lebong dapat berjalan dengan tertib;
b. Bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera disesuaikan dan diterapkan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 20 Tahun 2000
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. UU No. 3 Tahun 2014
14. PP No. 20 Tahun 1968
15. PP No. 24 Tahun 2004
16. PP No. 14 Tahun 2005
17. PP No. 23 Tahun 2005
18. PP No. 55 Tahun 2005
19. PP No. 56 Tahun 2005
20. PP No. 58 Tahun 2005
21. PP No. 65 Tahun 2005
22. PP No. 8 Tahun 2006
23. PP No. 3 Tahun 2007
24. PP No. 38 Tahun 2007
25. PP No. 60 Tahun 2008
26. PP No. 71 Tahun 2010
27. PP No. 30 Tahun 2011
28. PP No. 2 Tahun 2012
29. PP No. 27 Tahun 2014
30. Permendagri No. 13 Tahun 2006
31. Permendagri No. 55 Tahun 2008
32. Permendagri No. 32 Tahun 2011
33. Permendagri No. 64 Tahun 2013
34. Permendagri No. 80 Tahun 2015
35. Perda Kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
36. Perda Kab. Lebong No. 8 Tahun 2016
Pasal 2
(1) Kebijakan akuntansi pemerintahan Kabupaten Lebong menerapkan SAP Berbasis Akrual.
(2) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
(3) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungai sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Mencabut:
Perbup No. 50 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 79 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memperoleh Kredibilitas yang memadai dara auditan terlebih lagi dari masyarakat, maka inpektorat Kabupaten Lebong yang Mempunyai Tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan kewenangan bidang pengawasan umum terdapat pelaksanaan seluruh bidang kewenangan daerah oleh perangkat daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat pengawasan intern pemerintah atau (APIP)
b. Bahwa sesuai dengan profesionalitas Tugasnya, APIP di tuntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi, sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2006
8. UU No. 38 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 23 Tahun 2004
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 53 Tahun 2010
13. PP No. 12 Tahun 2017
14. Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1999
15. Perpres No. 55 Tahun 2012
16. Permendagri No. 5 Tahun 1997
17. Permendagri No.23 Tahun 2007
18. Permendagri No. 21 Tahun 2011
19. Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan aparatur negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008
20. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2016
21. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
Pasal 2
1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP Daerah adalah untuk membentuk jati diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi auditor, P2UPD dan PNS tertentu.
2) Tujuan Kode Etik APIP Daerah adalah:
a. Melindungi para Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam pelaksanaan tugasnya;
b. Meomotivasi pengenmbangan profesi auditor secara berkelanjutan;
c. Mewujudkan budaya etis dalam profesi PIP Daerah;
d. Memastikan bahwa Auditor, P2UPD dan PNS tertentu menjadi seorang profesional yang bertingkah laku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya;
e. Mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang Akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit;
f. Mewujudkan Auditor, P2UPD dan PNS tertentu yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit;
g. Menumbuhkan kepercayaan diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dalam melaksanakan tugas audit;
h. Mengevaluasi perilaku Auditor, P2UPD dan PNS tertentu oleh Atasan APIP Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 65 Tahun 2017
SATUAN TUGAS PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Tugas Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong setiap tahun tergolong tinggi, sehingga perlu upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. Bahwa dalam upaya pencegahan tindak kekeraan terhadap perempuan dan anak perlu dibentuk satuan tugas pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2002
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 23 Tahun 2004
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
9. Perda Kab. Lebong No. 12 Tahun 2016
10. Perbup No. 39 Tahun 2016
Pasal 2
Satgas PTKTPA Tingkat Kabupaten dan Satgas PTKTPA Tingkat Desa mempunyai tugas mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara efektif, efisien dan berkesinambungan di Kabupaten Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
Mengubah :
Perbup Lebong No. 61 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Perbup Lebong No. 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2017
tugas dan fungsi dinas pemberdayaan masyarakat, desa dan sosial kabupaten lebong
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebong maka perlu diatur Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Lebong;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 16 Tahun 1994
7. PP No. 100 Tahun 2000
8. PP No. 42 Tahun 2004
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 18 Tahun 2016
11. Permensos No. 14 Tahun 2016
12. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
13. Perbup Kab. Lebong No. 36 Tahun 2016
Susunan Organisasi
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, membawahi:
1. Seksi Kelembagaan dan Profil Desa;
2. Seksi Peningkatan Pemberdayaan SDM; dan
3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat.
d. Bidang Sosial,membawahi:
1. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
2. Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2017.
Mencabut :
1. UU No. 31 Tahun 2008
2. UU No. 24 Tahun 2008
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat