Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutn Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pemungutan Pajak Reklame, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Lebong Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No 8 Tahun 1981
4. UU No. 19 Tahun 1997
5. UU No. 14 Tahun 2002
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 28 Tahun 2009
11. UU No. 12 Tahun 2011
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 79 Tahun 2005
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. PP No. 69 Tahun 2010
16. PP No. 91 Tahun 2010
17. Permendagri No. 53 Tahun 2011
18. Perda No. 03 Tahun 2013
19. Perda No. 08 Tahun 2013
20. Perbup No. 27 Tahun 2013
Mengubah ketentuan terkait Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembayaran Insentif Tikus/Ekor Tikus Hasil Gropyokan di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengamankan produksi tanaman padi maka dilakukan pengendalian hama dan penyakit, salah satu hama endemis yang dapat mengancam kegagalan panen adalah hama tikus:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman padi dan mengurangi kehilangan hasil/kerugian akibat serangan organisme pengganggu tanaman terutama tikus, maka perlu dilaksanakan kegiatan gropyokan tikus di Kabupaten Lebong;
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan gropyokan massal yang dilakukan di Kabupaten Lebong, akan diberikan insentif pada masyarakat/kelompok tani.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1992
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 18 Tahun 2012
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 6 Tahun 1995
8. PP No. 12 Tahun 2019
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pembayaran insentif tikus/ekor tikus hasil gropyokan
Pembayaran insentif yang diberikan adalah sebesar Rp3.200,-/ekor termasuk pajak yang berasal dari APBD Kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2016
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 113 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perka LKPP No 13 Tahun 2013;
Perda Lebong No 31 Tahun 2005;
Perda Lebong No 33 Tahun 2005;
Perda Lebong No 34 Tahun 2005;
Perda Lebong No 35 Tahun 2005;
Perda Lebong No 36 Tahun 2005;
Perda Lebong No 37 Tahun 2005;
Perda Lebong No 39 Tahun 2005;
Perda Lebong No 40 Tahun 2005;
Perda Lebong No 5 Tahun 2007;
Perda Lebong No 9 Tahun 2008.
Pengadaan barang/jasa di Desa menerapkan prinsip-prinsip:
a. efisien, yaitu pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
b. efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/ jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
d. pemberdayaan masyarakat, yaitu pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
e. gotong-royong, yaitu penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
f. akuntabel, yaitu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam peraturan bupati ini terdiri atas:
a. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
b. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; dan
c. Pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
Pengadaan Barang/jasa melalui penyedia barang/jasa meliputi:
a. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
c. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2019
Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
kepala sekolah menupakan guru yang diberikan tugas sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
untuk menindaklanjuti ketentuan BAB IV Pasal 10 ayat (5) Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah sehingga perlu diatur lebih lanjut
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 14 Tahun 2005
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No.40 Tahun 2010
PP No. 19 Tahun 2005
PP No. 74 Tahun 2008
PP No. 17 Tahun 2010
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 11 Tahun 2017
Permen PANRB No. 16 Tahun 2009
PErmendik No. 13 Tahun 2007
PErmendikbud No. 6 Tahun 2018
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Mengatur mengenai kepala sekolah dari tingkat TK sampai dengan SMA/ Sederajat.
Tata cara pengangkatan Kepala sekolah
Pemindahan kepala sekolah
Penilaian kepala sekolah
Pemberhentian kepala sekolah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023
ABSTRAK:
A. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati’ Lebong tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2023.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana_ Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara = (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
sebagaimana — telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah = Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Dan/Atau. Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
tTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485),
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
5. Undang-Undang Nomor 95 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan _‘ Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Udang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1312);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Dacrah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
15. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Rencana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Lebong Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 14);
16. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Lebong Tahun 2006-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012
Nomor 15);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menangah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong
Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lebong Tahun 2021 Nomor 5);
19. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun
2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2023.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, maka perlu disusun rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun 2015.
Materi Pokok: Peraturan ini tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun anggran 2015 yang memuat ketentuan umum, dan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun 2015 yang merupakan penjabaran dari RPJM dan dokumen perencanaan lainnya, sebagai perencanaan program yang disusun dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari pelaksanaan forum SKPD dan musyawarah perencanaan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN II.02 PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 80 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran II.02 Peraturan Bupati Lebong Nomor 80 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa Lampiran 11.02 Peraturan Bupati Lebong Nomor 80 Tahun 2017 Poin 30 dan 31 terdapat kerancuan bahasa (bulan/tahun) sehingga meyebabkan perbedaan persepsi yang perlu diperbaiki
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010
Berisi tentang perubahan pada poin nomor 30 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek retribusi, dan poin nomor 31 tentang Penggolongan Kualitas Bukan Pajak selain yang disebutkan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 80 Tahun 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur pada beberapa OPD sesuai dengan Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Lebong No 060/977/B.5/2019 dan memedomani PP No 72 Th 2019 tentang Perubahan atas PP No 18 Th 2016 tentang Perangkat Daerah; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup Lebong tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kab Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 39 Th 2003;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 5 Th 2014;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 23 Th 2005;
7. PP No 18 Th 2016;
8. Perpres No 77 Th 2015;
9. Perpres No 16 Th 2018;
10. Permendagri No 61 Th 2007;
11. Permenkes No 49 Th 2013;
12. Permendagri No 80 Th 2015;
13. Permendagri No 12 Th 2017;
14. Permendagri No 99 Th 2018;
15. Permenkes No 30 Th 2019; dan
16. Perda Kab Lebong No 10 Th 2016.
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; KEPEGAWAIAN; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan merupakan sumber utama PAD yang dalam pengelolaannya melibatkan berbagai instansi pemerintah sehingga perlu dilakukan secra tertib, ekonomis, efisien, taat pada peraturan perundang-undangan serta didasrkan pada rasa keadilan dan kepatuhan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 28/1999; Perda Lebong 1/2008; Perda Lebong 5/2011; dan Perbup Lebong43/2014
Materi Pokok: bentuk kegiatan PBB-P2 terdiri dari pemutahiran data (pemetaan, pendataan,pemutahiran nilai jual objek pajak dan zonase penilaian) dan penetapan ketetapan pajak (entri data base, print DHKP dan SPPT, dan distribusi DHKPdan SPPT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2019
Pedoman Telaah Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Telaah Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk menjaga mutu hasil audit APIP di Lingkungan Pemkab Lebong
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 3 Tahun 2007
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 6 Tahun 2008
PP No. 60 Tahun 2008
PP No. 12 Tahun 2017
Permen PANRB No. PER/05/M.PAN/03/2008
Permen PANRB No. 19 Tahun 2009
Permen PANRB No. 28 Tahun 2012
Permendagri No. 35 Tahun 2018
Permendagri 80 Tahun 2015
Perda lebong No. 10 Tahun 2016
pedoman telaah sejawat ini disusun dengan maksud memberikan acuan bagi penelaah untuk memastikan pelaksaan tugas audit yang ditelaah sesuai standar audit dan pedoman kendali mutu audit APIP
Tujuannya memberikan rekomendasi penyempurnaan pelaksaan audit APIP sehingga kualitas laporan hasil audit APIP telah sesuai dengan Standar Audit dan Pedoman kendali mutu audit APIP
Ruang lingkupnya terhadap pelaksaan audit kinerja dan investigasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat