Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pembayaran insentif tikus/ekor tikus hasil gropyokan Pembayaran insentif yang diberikan adalah sebesar Rp3.200,-/ekor termasuk pajak yang berasal dari APBD Kabupaten Lebong.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat