Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2021

Pedoman Pembayaran Insentif Tikus/Ekor Tikus Hasil Gropyokan di Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pembayaran insentif tikus/ekor tikus hasil gropyokan Pembayaran insentif yang diberikan adalah sebesar Rp3.200,-/ekor termasuk pajak yang berasal dari APBD Kabupaten Lebong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembayaran Insentif Tikus/Ekor Tikus Hasil Gropyokan di Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
15 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2021
Tanggal Berlaku
15 Juni 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 24
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan