Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan telah terakomodir di dalam APBD Tahun Anggaran 2021 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas makaperlu diaturdengan Peraturan Bupati;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sijunjung tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas Tahun 2021 tidak diberikan kepada:
PNS yang sedang menjalankan cutidi luar tanggungan negara: dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan April tahun 2021. Gaji ketiga belas dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan padabulan Juni 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sijunjung No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari TA 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PMK No. 41/PMK.07/2021, maka Perbup No. 65 Tahun 2020 perlu diubah
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Perbup Sijunjung No. 80 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam perbup. No. 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari TA 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup. No. 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun 2021, diubah sebagai berikut:
1. ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah
2. ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Perbup. No. 65 Tahun 2020
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2014 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sijunjung perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang diubah Pasal 1, 2, 6, 7, 9, 17, 30, 32, 40, 42, 43, 74, 76, 82, 84, 85, 91, 92dan pasal yang dihapus pasal 18, 19, 21, 22, 29,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara APBD Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan
Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan belanja daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengaturan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial
dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah perlu sebuah pengaturan lebih
lanjut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Penganggaran,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi,
Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja
Tidak Terduga diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
Dan Evaluasi, Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial
Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun
2009
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN, BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL
DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
3. MONITORING DAN EVALUASI 4. KETENTUAN LAIN-LAIN 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
62 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat