Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negera di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan perlu membentuk Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diLingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Dasar hukum Peraturan UU No.229 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No,1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2020.
Peraturan ini diatur tentang Peraturan Wali Kota Gorontalo Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalammnya mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Pengendalian Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Se-Kota Gorontalo Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Umum Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Se-Kota Gorontalo Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.73 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018; Permendagri No.130 Tahun 2018; Permenkeu No.8/PMK.07/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Wali Kota Gorontalo Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Se-Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, dan Pelaksanaan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Gorontalo nomor 47 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan kebijakan anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan perubahan pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan UU No.29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.109 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.21 Tahun 2007; Perda Provinsi Gorontalo No.11 Tahun 2019; Perwali Kota Gorontalo No.47 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Wali Kota Gorontalo Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Gorontalo nomor 47 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2020
PERWALI Kota Gorontalo No. 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tatanan Kehidupan Normal baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pendisiplinan dan pembentukan perilaku hidup masyarakat guna pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam suatu tatanan kehidupan normal baru.
Dasar hukum Peraturan UU No.29 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 1991; PP No.12 Tahun 2017; PP No.88 Tahun 2019; Pergub Gorontalo No.23 Tahun 2020; Keputusan Menkes No.Hk.01.07/Menkes/328/2020; Keputusan Mendagri No.440-830 Tahun 2020; SE Menkes HK.02.01/MENKES/335/2020; SE Menpan RB No.58 Tahun 2020; SE Menag No.15 Tahun 2020;
Peraturan ini diatur tentang Peraturan Wali Kota Gorntalo Tentang Tatanan Kehidupan Normal Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), Pembinaan dan Pengawasan, serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Dalam Peraturan ini dibentuk dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Aparatur Sipil Negara wajib Bersikap dan berpedoman pada etika dalam negara.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda Kota Gorontalo No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo Termasuk didalamnya mengatur tentang Kode Etik Dan Nilai Dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2020
PERWALI Kota Gorontalo No. 21 Tahun 2022 tentang Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu
Mencabut :
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota Gorontalo Ini adalah UU No.29 Tahun 1959, UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.65 Tahun 2005; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.91 Tahun 2017; Permendagri No.138 Tahun 2017; Perda Kota Gorontalo No.5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pendelegasian kewenangan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Terdiri dari 13 Halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Gorontalo Ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No,40 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2002; Perda No.4 Tahun 2002; Perda No.9 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2019; Perda No.10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2020
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Gorontalo nomor 47 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabatan APBD TA 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mendukung kebijakan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.109 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.30 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No.18 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2019; Perwako Gorontalo No.47 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabatan APBD TA 2020
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Pembahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencapa Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 40 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2002; Perda No. 4 Tahun 2002; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2019; Perda No. 10 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodir penyesuaian program dan kegiatan hingga penyesuaian anggaran belanja perlu dilakukan perubahan.
Dasa hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 31 Tahun 2019; Perda No. 40 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2002; Perda No. 4 Tahun 2002; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2020
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat