anggaran pendapatan dan belanja daerah-PENJABARAN PERUBAHAN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 77, BD.2024/NO.77, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 (satu) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Diatur mengenai ringkasan penjabaran perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2024; perubahan APBD tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 74 Tahun 2024
kartu kredit pemerintah daerah-tata cara-penggunaan dan penyelenggaraan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 74, BD.2024/NO.74, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 1999; UU 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Bank Indonesia No 23/6/PBl/2021 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kcwajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang clisepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
45 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2024
anggaran pendapatan dan belanja daerah-PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 67, BD.2024/NO.67, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih Janjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Diatur mengenai laporan realisasi anggaran TA 2023; ringkasan laporan realisasi anggaran; penjabaran laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BD.2024/No.54, Tim JDIH Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa bahwa dalam rangka mengantisipasi permasalahan hunian pada masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu khususnya pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni, perlu memberikan bantuan rumah tidak layak huni karena masih banyak terdapat rumah tidak layak huni di kabupaten musi rawas utara yang perlu dilakukan pembangunan dan rehabilitasi sehingga menjadi rumah yang layak huni, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur mengenai penyaluran Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Dasar hukum peraturan ini yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 2 Tahun 2022; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 88 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 12 Tahun 2021; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permen PUPR No 02/PRT/M/2016; Permen PUPR No 13/PRT/M/2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat BSRTLH adalah Bantuan Pemerintah Kabupaten yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara berupa stimulan bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah.
Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kegiatan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
19 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD.2024/NO.49, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permendagri No 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 20 Tahun 2017; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar konvensi, aturan dan praktik spesiflk yang dipilih pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Diatur mengenai ketentuan umum; dan kebijakan akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019
8 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD.2024/NO.48, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; PP No 28 Tahun 2020; PP NO 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2024; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019: Permendagri No 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosuder, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi organisasi pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Diatur mengenai ketentuan umum; sistem akuntansi pemerintah daerah; bagan akun standar; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
11 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD.2024/NO.37, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance}, peningkatan kinerja organ1sas1 dan efektifitas penyelesaian tindak lanjut basil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berkewajiban menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan / Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 94 Tahun 2021; Peraturan BPK No 2 Tahun 2017; Permendagri No 133 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Musi Rawas Utara No 108 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Musi Rawas Utara No 77 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan / Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tindak lanjut hasil Pemeriksaan selanjutnya disingkat TLHP adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwewenang dalam rangka melaksanakan rekomendasi dalamLHP. Peraturan ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP. Diatur mengenai ketentuan umum; tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; TLHP BPK RI; monitoring; sanksi administrative; penghapusan piutang atas kerugian daerah; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
13 Halaman, Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD.2024/NO.36, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit pasal 16 ayat 5 huruf e disebutkan salah satu kegiatan yang dibiayai DBH Sawit adalah perlindungan sosial bagi pekerja Perkebunan sawit yang belurn terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit Di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 24 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 85 Tahun 2013; PP No 86 Tahun 2013; PP No 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 82 Tahun 2019; PP No 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2015; PP No 38 Tahun 2023; Perpres No 109 Tahun 2013; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022; PMK No 91 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit Di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Perkebunan sawit melalui penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit. Diatur mengenai ketentuan umum; program dan kepesertaan; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
11 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD.2024/NO.24, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Kompensasi Hari Raya Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki peranan dan kontribusi nyata dalam efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah serta Pemerintah Daerah berupaya mempertahankan tingkat daya bell masyarakat, serta pengendalian inflasi di daerah diantaranya melalui pembelanjaan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara No 5 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 96 Tahun 2023; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Tahun 110 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Kompensasi Hari Raya bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud Pemberian Kompensasi Harl Raya sebagai apresiasi Pemerintah Kabupaten kepada pegawai non ASN atas kinerja dan pengabdian kepada Kabupaten. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima Kompensasi Hari Raya; Pelaksanaan Pemberian Kompensasi Hari Raya; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 23 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 30 Tahun 2023 Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD.2024/NO.23, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 110 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 30 Tahun 2023 Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat