Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 54 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat BSRTLH adalah Bantuan Pemerintah Kabupaten yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara berupa stimulan bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kegiatan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 54 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
08 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2024
Tanggal Berlaku
08 Juni 2024
Sumber
BD.2024/No.54, Tim JDIH Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan