Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat BSRTLH adalah Bantuan Pemerintah Kabupaten yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara berupa stimulan bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kegiatan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat