Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan / Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tindak lanjut hasil Pemeriksaan selanjutnya disingkat TLHP adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwewenang dalam rangka melaksanakan rekomendasi dalamLHP. Peraturan ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP. Diatur mengenai ketentuan umum; tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; TLHP BPK RI; monitoring; sanksi administrative; penghapusan piutang atas kerugian daerah; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat