Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Kompensasi Hari Raya bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud Pemberian Kompensasi Harl Raya sebagai apresiasi Pemerintah Kabupaten kepada pegawai non ASN atas kinerja dan pengabdian kepada Kabupaten. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima Kompensasi Hari Raya; Pelaksanaan Pemberian Kompensasi Hari Raya; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat