Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 24 Tahun 2024

Teknis Pemberian Kompensasi Hari Raya Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Kompensasi Hari Raya bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud Pemberian Kompensasi Harl Raya sebagai apresiasi Pemerintah Kabupaten kepada pegawai non ASN atas kinerja dan pengabdian kepada Kabupaten. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima Kompensasi Hari Raya; Pelaksanaan Pemberian Kompensasi Hari Raya; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 24 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Kompensasi Hari Raya Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
28 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2024
Tanggal Berlaku
28 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.24, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan