Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar konvensi, aturan dan praktik spesiflk yang dipilih pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Diatur mengenai ketentuan umum; dan kebijakan akuntansi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat