Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 102 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1994, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, Pp No.65 Tahun 2001, Perpres No.85 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2005, Perda No.2 Tahun 2005
Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam 17 Bab dan 177 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
78 halaman dan 24 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA; PEMBENTUKAN DAN PEMEKARAN DESA; PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DESA; DESA BARU;BATAS WILAYAH DESA; PEMBIAYAAN; PEMBAGIAN WILAYAH DESA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
7 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 3 Tahun 1953, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika sangat membahayakan dan mengancam generasi muda dan masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika menunjukkan gejala semakin meningkat dan bahaya laten serta bahaya manifest yang tidak dapat dielakkan lagi bagi masyarakat luas sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara tersetruktur, sistematis, efektif dan efisien;
bahwa ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika memberikan amanah kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah dalam hal fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1997,UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.25 Tahun 2011, Permensos No. 26 Tahun 1012, Permendagri No. 21 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, ketentuan penyidikan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 18 Hlm dan 4 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan Penerimaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu serta guna mendukung tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga , Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
Uu No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.27 tahun 1983, UU No.18 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, Perda No.12 Tahun 2000, Perda No.2 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANG RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
16 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Dari Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 113 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Keuangan Desa, maka untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaaan Penyusunan Alokasi Pendapatan Belanja Desa dari Dana Desa dan Alokasi Dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2007, PERDA Kabupaten Kapuas HUlu No. 18 Tahun 2014, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 55 Tahun 2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan, Keuangan Desa Besaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa, Penghargaan Dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
7 halaman dan 23 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.129 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2009, Perda No.16 Tahun 2018, Perbup No.72 Tahun 2018.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.12, TLD No.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarkat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap orang untuk membiasakan pola hidup sehat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012;
ketentuan umum; asa dan tujuan; hak dan kewajiban; kawasan tanpa rokok; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
14 halaman peraturan dan3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Fasilitator Daerah Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi DI Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 9 (sembilan) kecamatan yang tidak ada fasilitator pendamping yang ditempatkan;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2013, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2013, Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 31 Tahun 2013, Surat Menteri Dalam Negeri No. 414.2/8509/PMD Tanggal 16 Desember 2013, Surat Menteri Dalam Negeri No. 414.2/8654/PMD Tanggal 20 Desember 2013,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kerangka Kerja Program, Fasilitator Daerah, Tugas dan Fungsi Asisten Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan, Pelaporan Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan dan Sanksi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat