PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 Hlm
|