Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2014

Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Fasilitator Daerah Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi DI Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kerangka Kerja Program, Fasilitator Daerah, Tugas dan Fungsi Asisten Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan, Pelaporan Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan dan Sanksi, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Fasilitator Daerah Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi DI Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
17 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan