KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN PERKEBUNAN SECARA BERKELANJUTAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18, TLD NO.18, LL KAB. KAPUAS HULU: 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Dalam Pengelolaan Perkebunan Secara Berkelanjutan
ABSTRAK:
Kabupaten Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi sehingga kegiatan yang dilakukan berbagai pihak termasuk usaha perkebunan harus mengedepankan prinsip konservasi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.25 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.17 Tahun 2013, Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Kemitraan Usaha Perkebunan; Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Perencanaaan Pembangunan dan Penggunaan Tanah Untuk Usaha Perkebunan; Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Perkebunan, Forum Komunikasi Usaha Perkebunan dan Penanganan Konflik; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2015/NO.17, TLD No.17, LL KAB KAPUAS HULU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan penduduk berhak atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasarnya oleh negara dalam bentuk pelayanan publik sebagai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 2059, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13 tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan Serta Ruang Lingkup, Organisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Hak Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi, Peran Serta Masyarakat, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berorientasi Kabupaten Konservasi, Pengawasan, Pelanggaran dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
25 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16, TLD No.16, LL KAB KAPUAS HULU: 42 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persiapan Pemilihan, Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pengawasan Pemilihan, Tugas Wewenang Hak kewajiban dan Larangan Kepala Desa, Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Terhadap Kepala desa, Pelaksana tugas Kepala Desa dan pejabat Kepala Desa, Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Kepala Desa Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
42 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2015
LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15, TLD No.15, LL KAB KAPUAS HULU: 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan kegiatan lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang semakin meningkat, perlu dilakukan upaya pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang transportasi, khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Uu No. 27 Tahun 2009, UU No. 23 TAhun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.73 Tahun 2004, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 26 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sarana, Pengujian Kendaraan, Tata Cara Berlalu Lintas, Perizinan, Fasilitas Untuk penyandang Cacat dan atau Orang Sakit, Analisis Dampak Lalu Lintas, Sistem Informasi dan Statistik, forum Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan Kabupaten Kapuas Hulu, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
32 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG KEUANGAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, TLD No.14, LL KAB KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 TAhun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Pasal 1, Pasal 2, PAsal 3, PERDA No. 14 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
5 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13, TLD No.13, LL KAB KAPUAS HULU: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014,UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Desa, Tata Cara Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, Pengendalian Evaluasi dan Perubahan Perencanaan Pembangunan Desa, Pendanaan, Pemantauan dan Pengawasan oleh Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan oleh Bupati, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
23 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD No.12, LL KAB KAPUAS HULU: 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2011, PERDA KAbupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2011,PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 20 tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 TAhun 2012, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Izin Gangguan, Kriteria Ganguan, Persyaratan Izin, Ketentuan Pemberian Izin, Kewenangan Pemberian Izin, Penyelenggaraan Perizinan, Peran Serta MAsyarakat, Sosialisasi rencana Usaha dan / atau Kegiatan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
24 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11, TLD No.11, LL KAB KAPUAS HULU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2014, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 207/BPKAD/2015, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2015,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, PERDA No. 11 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2015.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD No.10, LL KAB KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 22014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana tekah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2013, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, PERDA No. 10 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Penyeberangan di air merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan guna mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya, sebagai bagian dari sub sistem transportasi darat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.20 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenhub No. KM 26 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pemeriksaan Retribusi, Pemungutan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, Santunan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat