penyertaan modal
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD No.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah, diperlukan suatu upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka Penambahan Penerimaan PAD Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 04 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan ini mengatur ketentuan umum; tujuan; penyertaan modalpenganggaran; hak dan kewajiban; pembagian deviden; pengawasan; Sanksi; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
- 9 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
|