PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2019
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 20 Tahun 1968
5. PP No. 69 Tahun 2010
6. PP No. 12 Tahun 2019
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Perda Prov.Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Persentase Bagi Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar 30 % (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan 70 % (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota. Persentase Bagi Hasil PBB-KB sebanyak 70% (Tujuh Puluh Persen) dibagi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebesar 30 % (Tiga Puluh Persen) dibagi rata per Kabupaten/Kota dan 70% (Tujuh Puluh Persen) dibagi berdasarkan Potensi Panjang Jalan Kabupaten/Kota. Bagi Hasil PBB-KB untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2019
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nornor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabatan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 1967
PP No. 12 Tahun 2019
PERDA Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2019
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2018
1. Pendapatan:
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 872.257.738.965,75
b. Dana Transfer Rp. 1.978.482.543.231,00
c. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 1.068.000.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 2.851.808.282.196, 75
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung Rp.
a. Belanja Pegawai Rp. 1.018.412.868.261,00
b. Belanja Hibah Rp. 324. 924. 782.000,00
c. Belanja Bagi Hasil Kepada Rp. 277.516.027.247,63
Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa/Partai Politik
d. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 1.549.873.648,00
kepada Provins1/Kabupaten/Kota
dan Pemerintahan Desa/ Partai
Politik
e Belanja Tak Terduga Rp. 7 .513.100,00
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 1.622.411.064.256,63
Belanja Pegawai Rp. 54.137.899.879,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 684.551.367.017,20
c. Belanja Modal Rp. 618.4 77.905. 749,40
Jumlah Belanja Langsung Rp. 1.357.167.172.645,60
Jumlah Total Belanja Rp. 2. 979.578.236. 902,23
Defisit 127. 769.954. 705,48
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang harus
dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil dalam sistem sosial
masyarakat;
b. bahwa perkembangan teknologi dan lingkungan strategis yang
cepat berpengaruh terhadap pembangunan ketahanan keluarga;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah provinsi untuk melakukan pembangunan
ketahanan · keluarga melalui peningktan kualitas keluarga lintas
kabupaten/kota lingkup provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
MENGATUR MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA, DIATUR JUGA TERKAIT PERENCANAAN, PELAKSANAAN, WALI ANAK DAN PENGAMPUAN, LEMBAGA, KOORDINASI, KERJASAMA, SISTEM INFORMASI, PENGHARGAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, PENDANAAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2019
TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana pembelajaran sepanjang hayat dan tempat mengembangkan potensi masyarakat, sehingga dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang berkeadilan;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjadikan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat serta mengembangkan potensi masyarakat, perlu dilakukan peru bahan paradigma mendasar akan fungsi perpustakaan menjadi perpustakaan tranformatif;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 43 Tahun 2007
4. UU No. 14 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 6 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 43 Tahun 2014
11. PP No. 12 Tahun 2017
12. Perpres No. 72 Tahun 2018
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018
15. Pergub Bengkulu No. 53 Tahun 2016
Pasal 5
Pengembangan transformasi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial melalui :
a. pemerataan layanan perpustakaan ditingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
b. peningkatan akses literasi informasi terapan dan inklusif;
c. pendampingan masyarakat untuk literasi informasi;
d. peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
e. penguatan kerjasama dan jejaring perpustakaan dengan berbagai lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat;
f. pemanfaatan sumber pendanaan secara efektif untuk peningkatan kualitas pelayanan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2019
TATA CARA PENGISIAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSi BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jenjang Jabatan Fungsional Auditor dan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan fungsional auditor dan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, ditetapkan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi. penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 11 Tahun 2017
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 dan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-709/K/JF/2009
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 9 Tahun 2017.
Tata cara pengisian jenjang jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah di Lingkungan Inspektorat Provinsi Bengkulu. Setiap pelaksanaan pengisian jenjang jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah wajib menerapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan, untuk kriteria
penilaian akan di atur lebih lanjut dengan keputusan Inspektur.
Bagi Auditor atau Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang melakukan kenaikan Jabatan diluar ketentuan, dapat diproses sesuai dengan Kode Etik Auditor dan Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2019
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BENGKULU TA 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengulu tentang Penetapan Terget Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 2009
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1969
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. PP No. 69 Tahun 2010
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Perda Prov Bengkulu No. 3 Tahun 2010
12. Perda Prov Bengkulu No. 9 Tahun 2011
13. Perda Prov Bengkulu No. 10 Tahun 2011
14. Perda Prov Bengkulu No. 11 Tahun 2011
Pada peraturan ini ditetapkan pencapaian target kinerja penerimaan retribusi daerah tahun anggaran 2019 dan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2001.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PROVINS! BENGKULU DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Strategi Provinsi Bengkulu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga · dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Kebijakan dan Strategi Provinsi Bengkulu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 18 Tahun 2008
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 81 Tahun 2012
PERPRES No. 97 Tahun 2017
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor: P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
PERDA Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2008
Jakstrada provinsi memuat :
a. Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b. Strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(1) Jakstrada provinsi sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Bengkulu dan rencana
pembangunan jangka menengah provinsi;
(2) Penyusunan Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada Jakstranas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis
ABSTRAK:
Adanya arsip sebagai bukti kinerja penyelenggaraan pemerintahan, sebagai bahan pertanggungjawaban kepada generasi mendatang dan sebagai bukti kesejarahan, maka perlu diselamatkan dan dikelola dengan tepat, pemerintah provmsi mempunyai wewenang untuk mengelola arsip statis.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 43 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 28Tahun 2011
Penyusunan Peraturan Gubernur dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan arsip statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan arsip statis meliputi:
a. akuisisi arsip statis;
b. pengolahan arsip statis;
c. preservasi arsip statis;
d. akses dan layanan arsip statis;
e. pembinaan atas pelaksanaan penyerahan arsip statis;dan
f. pembiayaan.
Akuisisi arsip statis mencakup 4 (empat) kegiatan pokok meliputi:
a. pendataan akuisisi arsip statis;
b. penataan akuisisi arsip statis;
c. koordinasi dan penilaian;dan
d. pelaksanaan akuisisi;
Pengolahan arsip statis adalah penataan informasi dan fisik arsrp statis yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. penataan arsip statis;
b. pendeskripsian arsip statis;
c. penyimpanan arsip statis;
d. sarana bantu penemuan kembali arsip statis;dan
e. alih media arsip statis.
Preservasi arsip statis dilakukan secara preventif dan kuratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI BAR.ANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
inventarisasi Barang Milik Daerah perlu dilakukan untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan barang milik daerah, sehingga mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah, guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu. kesamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam. pengelolaan barang milik daerah
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 20 Tahun 1968
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 27 Tahun 2014
PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016
Tahapan Inventarisasi BMN
1. Tahap persiapan
2. Tahap pelaksanaan
3. Tahap pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan pembangunan dalam tahun berjalan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019.
b. Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
1. UU No.9 Tahun 1967
2. UU No.23 Tahun 2014
3. PP No.20 Tahun 1968
4. PP No.12 Tahun 2019
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 semula Rp.3.629.871.097.628,36 menjadi Rp.3.516.542.700.667,57 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp. 3.355.171.246.507,36
b. Berkurang / (berkurang) (Rp. 51.326.760.060,83)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 3.303.844.486.446,53
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp. 3.629.871.097.628,36
b. Bertambah / {berkurang) {Rp. l 13.328.396.960,79)
Jumlah Belanja Daerah setelah Perubahan Rp. 3.516.542.700.667,57
Surplus/ (Defisit) Rp. 62.001.636.899,96
3. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan
a Semula Rp. 284.699.851.121,00
b. Bertambah /(berkurang) (Rp. 71.381.636.899,96)
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp. 213.318.214.221,04
b. Pengeluaran
a Semula Rp. 10.000.000.000,00
b. Bertambah /(berkurang) (Rp. 9.380.000.000,00)
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp. 620.000.000,00
Pembiayaan Netto
a. Semula Rp. 274.699.851.121,00
b. Bertambah / (berkurang) (Rp. 62.001.636.899,96)
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 212.698.214.221,04
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat