PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI BAR.ANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- inventarisasi Barang Milik Daerah perlu dilakukan untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan barang milik daerah, sehingga mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah, guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu. kesamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam. pengelolaan barang milik daerah
- UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 20 Tahun 1968
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 27 Tahun 2014
PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016
- Tahapan Inventarisasi BMN
1. Tahap persiapan
2. Tahap pelaksanaan
3. Tahap pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- 30 Halaman
|