Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tahapan Inventarisasi BMN 1. Tahap persiapan 2. Tahap pelaksanaan 3. Tahap pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 26
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 853 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Bengkulu No. 27 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan