TATA CARA PELAKSANAAN BARANG MILIK DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD. PROV. BENGKULU 2023 (27) : 14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Inventarisasi Barang Milik Daerah Perlu dilakukan untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan Barang Milik Daerah, sehingga mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan
suatu kesamaan persepsi dan langkah-langkah secaranintegral dan menyehrnrh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan Mengenai aturan inventarisasi barang milik daerah yang baik sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan bagaimana dimaksud pada hurtIf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 TaIlun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547)
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Mink Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 1076);
- TATA CARA PELAKSANAAN BARANG MILIK DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik
Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 26)
- 14 hlm
|