Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 semula Rp.3.629.871.097.628,36 menjadi Rp.3.516.542.700.667,57 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah a. Semula Rp. 3.355.171.246.507,36 b. Berkurang / (berkurang) (Rp. 51.326.760.060,83) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 3.303.844.486.446,53 2. Belanja Daerah a. Semula Rp. 3.629.871.097.628,36 b. Bertambah / {berkurang) {Rp. l 13.328.396.960,79) Jumlah Belanja Daerah setelah Perubahan Rp. 3.516.542.700.667,57 Surplus/ (Defisit) Rp. 62.001.636.899,96 3. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan a Semula Rp. 284.699.851.121,00 b. Bertambah /(berkurang) (Rp. 71.381.636.899,96) Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp. 213.318.214.221,04 b. Pengeluaran a Semula Rp. 10.000.000.000,00 b. Bertambah /(berkurang) (Rp. 9.380.000.000,00) Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp. 620.000.000,00 Pembiayaan Netto a. Semula Rp. 274.699.851.121,00 b. Bertambah / (berkurang) (Rp. 62.001.636.899,96) Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 212.698.214.221,04 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan