PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi serta efisiensi darr ricklifitas pcrrgcioiaarr kcr.rarrgarr dacrair irirususrrya
belanja perjalaran dinas yang dibebankan pada Anggaran Pendapatal dan Belanja Daerai Provinsi
Bengkulu perlu diatur ketentuan pedalartan dinas bagi Gubernur Bengkulu dal Wakil Gubernur Bengkulu,
Pimpinar dan Anggota Dewan Perwakilan Rahyat Daerah Provinsi Bengkulu, Pegawai Negeri Sipil dan Non
Pegawai Negeri Sipit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Biava Perjalanan Dinas Bagi
Pejabat Negara, DPRD dar PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah tidak sesuai
denga;r kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undarg-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang Undang Nomor 33 Tahun 2OO4,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11,
Undang-Undang Nomor 23 ?ahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15,
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007.
Perjalanan Dinas jabatan terdiri dari : a. Perjalanan dinas dalam daerah; dan b. Perjalanan dinas luar daerah. Biaya Perja)anan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut: a. uang harian b. biaya transportasi; c. biaya penginapan; d. uang transportasi; dan/ atau c. sewa kendaraan dalam kota. Pelaksana perjalanar dinas wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah dari pejabat yang berwenang. Dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
perjalanan dinas dilaksanakan, Peiaksana SPPD mempertanggungiawabkan :
a. pelaksanaan perjalanaN dinas kepada- Pemberi dengan menyampaikan laporan dinas; dan
b. laporan biaya perjalanan dinas kepada PA/KpA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2015
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Dengan pertimbangan tempat bertugas dan untuk pemenuhan kebutuhan hidup di Jakarta bagi pegawai Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih produktif dan profesional.
2. Berpedoman pada Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 15 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
10. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 2014
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2007
12. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 tahun 2007
Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah terpencil, daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, daerah yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai baik perekonomian maupun sarana/prasarana lainnya, daerah yang memiliki biaya kebutuhan hidup tinggi. Besaran tambahan penghasilan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan usulan Kepala SKPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendaftaran Wajib Pajak bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Sesuai ketentual Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
2. Dalam upaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan sebagaimana ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pertimbangan.
1. UU Nomor 9 tahun 1967
2. UU Nomor 6 Tahun 1983
3. UU Nomor 7 Tahun 1983
4. UU Nomor 8 Tahun 1983
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 28 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011
12. Peraturan menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03.2012
13. Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi termasuk cabang usaha di daerah wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak pratama setempat.Tata cara pendaftaran NPWP cabang mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan NPWP cabang paling lambat 6 (enam) bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
1. Tarif retribusi jasa usaha pada Pemerintah Provinsi bengkulu telah diatur dengan Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang retribusi Jasa Usaha.
2. Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak sesuai lagi dan perlu diubah menyesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini.
3. Sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 6 Tahun 1983
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 17 Tahun 2004
5. UU Nomor 1 Tahun 2004
6. UU Nomor 28 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 tahun 2010
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010
14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 12 Tahun 2012
Tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Derah Provinsi bengkulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Di Provinsi Bengkulu dan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum juncto Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 5 Tahun 2014
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pejabat Pengelola Non PNS berkedudukan sebagai Pejabat pengelola sesuai dengan kedudukannya baik sebagai Pemimpin, Pejabat Teknis, atau Pejabat Keuangan.Pegawai Non PNS berkedudukan sebagai pegawai BLUD POLTEKKES dapat diangkat dengan status pegawai kontrak dan pegawai tetap. Pejabat pengelola yang berasal dari non PNS diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan masa jabatannya. Pengangkatan pejabat pengelola dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Pengangkatan pegawai non PNS dilaksanakan melalui seleksi penerimaan oleh Tim seleksi yang dibentuk Kepala Dinas atas usul Direktur. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Pengelola yang berasal dari Non PNS.Masa jabatan pejabat pengelola Non PNS adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun berikutnya. Diangkat dengan status kontrak dapat diperpanjang sesuai formasi yang tersedia. Hubungan kerja antara Pemimpin BLUD POLTEKKES dan Pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS dilakukan melalui perjanjian kerja. Hak dan kewajiban pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS meliputi hak upah, hak cuti pegawa, hak santunan kematian, hak kesejahteraan dan hak jaminan kesehatan. Gaji dan penghasilan tambahan. Diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dapat diberikan penghasilan tambahan menurut kemampuan BLUD POLTEKKES. Pemberhentian. Pejabat pengelola diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mecapai batas usia 60 tahun, penataan organisasi, tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik, tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2015
TATA CARA PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Piutang dan Utang Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 dan 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pengelolaan Piutang BLUD adalah piutang daerah. Piutang BLUD dikelola dan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian piutang dapat dilakukan jika memberikan nilai tambah pada BLUD. Penghapusan Piutang BLUD yang tidak berhasil ditagih, dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan BLUD. Pemimpin BLUD diberikan kewenangan penghapusan secara bersyarat sesuai jenjang kewenangannya. Utang BLUD dapat melakukan utang sehubungan dengan penerimaan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. prosedur pengajuan utang oleh Pemimpin BLUD menetapkan rencana kebutuhan utang berdasarkan usulan Pejabat keuangan BLUD. Perjanjian utang sekurang-kurangnya memuat, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, jumlah utang, peruntukan utang, persyaratan utang, penyelesaian sengketa, keadaan kahar. Kewajiban membayar utang, BLUD wajib membayar pokok utang, bunga yang telah jatuh tempo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengenda-lian Kebakaran Hutan dan lahan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bengkulu.
Materi Pokok: Pengaturan Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan berlujuan untuk memantapkan keterpaduan langkah dan tindakan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan dan pengaturan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan di Provinsi Bengkulu.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :HK.02.02/MENKES/391 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Regional, mengamanatkan pengaturan regionalisasi sistem rujukan dan penetapan Rumah Sakit Rujukan Regional diatus dengan Pengaturan Gubernur.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 29 Tahun 2004
3. UU Nomor 40 Tahun 2004
4. UU Nomor 36 Tahun 2009
5. UU Nomor 44 Tahun 2009
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. UU Nomor 24 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Ruang lingkupnya adalah sistem rujukan pelayanan kesehatan berjenjang berdasarkan atas wilayah/letak geografis, kemampuan fasilitas kesehatan, jenis kasus dan kekhususan masalah kesehatan. Sistem rujukan pelayanan kesehatan, rujukan spesimen/pemeriksaan laboratorium, fasilitas penunjang kesehatan lainnya. Rujukan pelayanan kesehatan secara vertikal maupun horizantal. Rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Jenjang rujukan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Tata cara rujukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal. Pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada penyeenggaraan jaminan kesehatan nasional. Informasi dan komunikasi pelayanan kesehatan berupa nomor telepon. Monitoring, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk mewujudkan ketahanan pangan dan untuk pencegahan terjadinya resiko rawan pangan baik transien maupun kronis terhadap masyarakat Provinsi Bengkulu.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan juncto Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluram Beras oleh Pemerintah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 12 Tahun 2011
3. UU Nomor 18 Tahun 2012
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140.12.2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Sasaran pengelolaan cadangan pangan daerah adalah masyarakat di kabupaten/kota yang mengalami kerawanan pangan pasca bencana. Besaran bantuan penyaluran cadangan pangan daerah dihitung sesuai dengan kebutuhan konsumsi pangan pokok penduduk/orang/hari di jumlah hari penanganan resiko rawan pangan. Anggota pelaksanaan adalah satuan kerja perangkat daerah yang ditugaskan untuk mengelola cadangan pangan provinsi oleh Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Mekanisme penyediaan cadangan pangan daerah bekerja sama dengan Bulog Divisi Regional bengkulu, Gapoktan, dan Pelaku Usaha atau distributor beras yang mampu menyediakan beras yang disepakati.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2015
BEASISWA PELAJAR BERPRESTASI UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN TINGGI LUAR NEGERI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Pelajar Berprestasi untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Luar Negeri
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Provinsi Bengkulu khususnya dalam bidang pendidikan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) juncto pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 20 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 23 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Beasiswa pelajar berprestasi adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar calon mahasiswa yang mempunyai keunggulan prestasi akademik sesuai persyaratan yang ditentukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi Program Strata Satu (S1). Dengan maksud dan tujuan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan, meningkatkan motivasi dan prestasi belajar. Penerima beasiswa melakukan seleksi calob penerima beasiswa dan mengikuti pesyaratan yang ada. Dana beasiswa bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat